Menu

Mode Gelap
Tim Subdit III Jatanras Polda Kepri Tangkap Dansatgas Ormas Terkait Kasus Penggelapan Kontainer Polsek Sekupang beri Himbauan Menjelang Libur Idul Adha 1446H di Pantai Tanjung Pinggir Polsek Bulang Panen Cabe Sebagai Bentuk Dukungan Ketahanan Pangan dalam Program Asta Cita Presiden RI Sambut HUT Bhayangkara ke-79 , Polsek Sekupang Laksanakan Aksi Nyata Gotong Royong di Ponpes Daarul Hikam Komunitas Honda Vario Ajak Pelajar SMK di Karimun Peduli Keselamatan Berkendara Lewat Vario Edu Ride 2025 Polsek Batu Ampar Laksanakan Minggu Kasih Rutin Bersama Warga Tanjung Sengkuang

Bintan

Gerak Cepat, Polres Bintan Lakukan Monitoring dan Pengawasan Sejumlah Apotek di Kabupaten Bintan

badge-check


Gerak Cepat, Polres Bintan Lakukan Monitoring dan Pengawasan Sejumlah Apotek di Kabupaten Bintan Perbesar

Bintan (Nagoyapos.com) Optimalkan pelayanan kepada masyarakat, Polres Bintan melaksanakan pengecekan terhadap toko obat dan apotik guna antisipasi antisipasi peredaran obat sirup yang dilarang oleh pemerintah yang mengakibatkan gagal ginjal akut akibat mengkonsumsi obat sirup pada Jum’at (21/10/22).

Dengan adanya surat Kemenkes RI Nomor : SR.01.05/III/3461/2022 dan Surat Himbauan dari Dinas Kesehatan Kab. Bintan Nomor : B/2248/445.61/X/2022 tentang himbauan penghentian sementara penjualan dan pendistribusian obat bebas dan atau obat bebas terbatas dalam bentuk sirup.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Iwan Nopriawan S.H. menyampaikan hari ini Polres Bintan dan Polsek jajaran melakukan pengecekan sekaligus himbauan kepada apotek-apotek dan swalayan agar sementara tidak menjual obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat, ujar Kasat Resnarkoba Polres Bintan.

Pengecekan kita lakukan berdasarkan adanya Kasus gangguan ginjal akut atipikal ( typical Progressive Acute Kidney Injury ) pada anak, terkait hal tersebut Polres Bintan bergerak cepat untuk melakukan monitoring dan pengawasan terhadap Apotek-apotek yang ada dikabupaten Bintan untuk tidak memperjual belikan obat jenis sirup yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman dan diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak bahkan bisa berakibat kematian pada anak seperti yang di informasikan oleh Ikatan Dokter Anak Indonesia.

Saat ini Polres Bintan telah melakukan monitoring dan pengawasan Apotek seperti Apotek Kimia Farma Km. 16 Desa Toapaya Selatan Kecamatan Toapaya, Apotek Bintan Medika Km. 16 Desa Toapaya Selatan Kecamatan Toapaya dan Apotek Kawal Km. 29 Kelurahan Kawal Kecamatan Gunung Kijang, dari hasil kegiatan tersebut tidak ada lagi terdapat obat yang memiliki kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman, Jelasnya.

Kasat Resnarkoba Polres Bintan AKP Iwan Nopriawan S.H. juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati jika orang tua memiliki anak khususnya Balita tidak memberikan obat sembarangan terutama jenis sirup dan pastikan obat yang diberikan berdasarkan petunjuk Dokter, Ucapnya.

Tidak hanya Satresnarkoba yang melakukan pengawasan terhadap toko obat dan apotik Satreskrim Polres Bintan juga melakukannya, saat ini personil Satreskrim Polres Bintan masih dilapangan.

Penulis : Fjr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua Dewan Pakar PWI Kepri: UKW Adalah Standar Etik, Bukan Diskriminasi Wartawan

16 Juni 2025 - 11:32 WIB

Kapolsek Tanjungpinang Timur Semai 3.000 Bibit Cabai Bersama Masyarakat

16 Juni 2025 - 11:03 WIB

Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra Dapat Gelar Adat dari LAM Batam, Komitmen Majukan Pembangunan Kota

16 Juni 2025 - 10:54 WIB

Ascott Regional Batam Gelar Aksi Donor Darah di YELLO Hotel Harbour Bay

15 Juni 2025 - 22:35 WIB

Rinaldi Samjaya Kembali Pimpin IWbA Batam, Fokus Persiapan Porprov 2026

15 Juni 2025 - 22:25 WIB

Trending di Batam