Utama  

Nahkoda Kapal MV Putri Anggraeni Jadi Calo PMI Ilegal di Harborbay Batam

Batam-(NagoyaPos.Com) Nahkoda kapal MV Putri Anggrenil, bernama Suryaman (55) menjadi tersangka pengiriman Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) menuju Malaysia melalui Pelabuhan Harborbay Batam.

Suryaman ditangkap Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) bersama pelaku bernama Mahdi dan Yoto Pritantono yang bertugas menampung dan mengantar PMI menuju pelabuhan.

Example 300x600

Kapolsek KKP Iptu Jay Tarigan mengatakan, Suryaman berperan menjembatani dan mempermudah proses keberangkatan calon PMI.

“Dia mempermudah proses pengiriman PMI melalui pelabuhan resmi. Suryaman juga mengawasi calon PMI setibanya di Malaysia,” kata Tarigan (07/02/2023)

Tarigan sampaikan,untuk melancarkan aksinya pelaku Mahdi dan Yoto memberikan upah sebesar Rp600 ribu perorangan kepada Suryaman. Kongkalikong ini sudah berlangsung selama dua bulan.

“Jadi kedua pelaku M dan Y memberikan upah ke S sebersar Rp600 ribu untuk memperlancar aksinya,” kata pelaku Suryaman.

Ia mengatakan, kasus ini terungkap karena adanya laporan dari masyarakat soal pengiriman PMI di pelabuhan Harborbay. Tertangkapnya Yoto dan Suryaman setelah polisi menangkap Mahdi di pelabuhan Harborbay beberapa waktu lalu.

“Kita lakukan pengembangan dan berhasil kita Tangkap Yoto di kos-kosan daerah Jodoh bersama 7 calon PMI,” kata dia.

Ketiga pelaku dikenakan pasal 81 atau pasal 83 undang-undang tahun 2017 tentang perlindungan PMI ancaman 10 tahun penjara.

Penulis:Fjr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *