Batam-(NagoyaPosCom) Kasat Reskrim Polresta Barelang Pimpin Langsung, Kompol Budi Hartono SIK, M.M dan Kanit I Iptu Haris Duta Kottama S.Tr.K., M.H Kasubnit II Judisila Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Andy Pakpahan SH,
Kasubnit I Judisila Sat Reskrim Polresta Barelang Ipda Dodi Setiawan SH MH. beserta anggota Unit I Satreskrim Polresta Barelang telah mengamankan 1 (Satu) orang sebagai Bandar, 1 (satu) orang sebagai pemilik kios, 1 (satu) orang pembeli chip Higgs Domino, 3 (tiga) orang sebagai karyawan dan Barang bukti dugaan tindak pidana Perjudian Jenis Higgs Domino
sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 ayat (1) ke-3e Jo pasal 303 Bis ayat (1) ke 2 K.U.H.Pidana dengan data sebagai berikut :
Lokasi Penakapan
Kios Laiho Cell Blok A NO. 37 Kampung Durian Kel. Bengkong Sadai Kec. Bengkong Kota Batam
Waktu Penangkapan
Pada Hari Jumat tanggal (28/04/2023) sekira pukul 16.30 Wib
Sat Reskrim polresta Barelang Langsung amankan sebagai Badar
Lai Hiang (Laki-laki) Tempat lahir Tjng pinang
(26/05/1976) Alamat
Komp Nusa Jaya Blok D No. 25 RT 004 RW 006 Kel. Sungai Panas Kec. Batam Kota, Kota Batam
Pemilik Kios Surya Jaya
(Laki-laki) Tempat lahir
Tanjung Pinang,(20/02/1977) Alamat
Ktp Komp Nusa Jaya Blok C-1 No. 11 RT 004 RW 006 Kel. Sungai Panas Kec. Batam Kota Kota Batam. Alamat sekarang Kos-kosan Perum Cipta Permata Blok A1 No.04 Kel. Sungai Panas Kec. Batam Kota – Kota Batam
Sebagai Pembeli Chip kita amankan.
Saman Hudi (Laki-laki)
Tempat Lahir Tuban Jawa Timur ( 09/04/1988) alamat tempat Tinggal
Kampung Durian Kel. Bengkong Sadai Kec. Bengkong Kota Batam
Karyawan yang kita aman kan.Sri indarwati (Perempuan)Tempat lahir Kab, Pacitan
JawaTimur (20/02/1978)
Alamat KTP : Bengkong Telaga Indah RT 007 RW 018 Kel. Bengkong Sadai Kec. Bengkong.
Alamat sekarang : Perum. Taman Sari Hijau Blok G4 No. 14 Kel. Tiban Baru Kec. Sekupang – Kota Batam
Rani Andeska( (wanita)
Tempat lahir Batam,(18/06/2006)
Alamat : Kampung Durian RT 02 Kel. Bengkong Sadai Kec. Bengkong – Kota Batam
Yuliana Harta (Wanita)Tempat lahir
Nias Selatan,(1/2/2002)
Alamat Bengkong Harapan Blok E No.73 Kel. Bengkong Harapan Kec. Bengkong Kota Batam
Barang Bukti yang. diaaman kan.
1 (satu) HP Xiaomi Redmi 4 (milik pemain) digunakan sebagai alat untuk membeli chip dengan ID : 354787912 SM-A105G dan sebagai alat untuk bermain Higgs Domino
1 (satu) HP Samsung S5 (milik bandar) digunakan sebagai alat untuk menjual dan membeli chip Higgs Domino
Uang hasil penjualan Chip Rp 300.600,-
Uang Bandar Rp. 184.000,(Seratus delapan Puluh Empat Ribu) 1 (satu) buah buku catatan rekap penjualan chipp
Kejadian ini terjadi pada
hari Jumat tanggal ( 28/04/2023) Berawal dari anggota unit I judisila satreskrim Polresta Barelang yang mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan Tindak pidana
“Perjudian Jenis Higgs Domino” di Kios Laiho Cell Blok A NO. 37 Kampung Durian Kel. Bengkong Sadai Kec. Bengkong – Kota Batam. kemudian Anggota unit I Satreskrim Polresta Barelang melakukan Under Cover sebagai Pemain yang membeli chip Higgs Domino sebanyak 3 B (billion) seharga Rp 195.000 di Kios Laiho Cell Blok A NO. 37 Kampung Durian Kel. Bengkong Sadai Kec. Bengkong. Selanjutnya pemain menggunakan HP Xiaomi Redmi 4 sebagai alat untuk bermain Higgs Domino tersebut dan setelah menang/untung pemain menjual kembali kepada bandar sebanyak 5 B (billion) 100 M (million) seharga Rp 306.000.
Berdasarkan hasil penyelidikan oleh anggota Unit 1 dan Opsnal Satreskrim Polresta Barelang yang di pimpin oleh Kanit I Iptu Haris Duta Kottama S.Tr.K., M.H dan Kasubnit II Judisila Sat Reskrim Polresta Barelang IPTU Andy Pakpahan SH dan Kasubnit I Judisila Sat Reskrim Polresta Barelang Ipda Dodi Setiawan SH, MH telah mengamankan 6 (enam) Orang yang diduga 1 (Satu) orang sebagai Bandar, 1 (satu) orang sebagai pemilik kios, 1 (satu) orang pembeli chip Higgs Domino, 3 (tiga) orang sebagai karyawan di Kios Laiho Cell Blok A NO. 37 Kampung Durian Kel. Bengkong Sadai Kec. Bengkong – Kota Batam, setelah di amankan para pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil gelar perkara Para peserta, sepakat untuk menetapkan tersangka atas nama Surya jaya, Sri Indrawati, Lai Hang dengan sangkaan pasal 303 ayat (1) sub 1e,2e jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana pungkasnya.
Red