Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the td-cloud-library domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u1577500/public_html/nagoyapos.com/wp-includes/functions.php on line 6121
Kapolsek Batu Ampar Ungkap Pelaku Jambret - NagoyaPos.com
spot_img
HomeBatamKapolsek Batu Ampar Ungkap Pelaku Jambret

Kapolsek Batu Ampar Ungkap Pelaku Jambret

Batam-(NagoyaPos.Com)-Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno, S.H., S.I.K., M.M. menggelar konferensi pers ungkap pelaku Pencurian dengan Kekerasan atau Jambret yang di dampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Ipda Jonathan Reinhart Pakpahan, S.Tr.K. bertempat di Mapolsek Batu Ampar. Kamis (08/06/2023)

Pelaku yang di amankan berinisial RH (26 Tahun) yang merupakan residivis kasus curanmor dan Pelaku MA (21 tahun) juga merupakan residivis kasus Curat pada saat masih anak di bawah umur. Kedua pelaku di tangkap pada tanggal 31 Mei 2023 di rumah pelaku.

Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno, S.H., S.I.K., M.M menjelaskan kronologis kejadian berawal pada hari Selasa Tanggal 23 Mei 2023 sekira pukul 21.00 Wib korban inisial LR berangkat dari batu aji bersama tante korban menggunakan 1 unit sepeda motor Vega ZR menuju arah nagoya untuk menemui teman korban. Kemudian saat sampai di pinggir jalan Hotel Pasific korban berhenti dan hendak menghubungi adik korban untuk menanyakan kebaradaannya dimana.

Kemudian setelah korban mengambil handphone korban dari tas milik korban lalu tiba-tiba datang 2 orang yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor mendekati korban dan langsung mengambil hanphone milik korban yang saat itu sedang korban pegang, lalu setelah pelaku berhasil merampas handphone dari tangan korban kemudian pelaku kabur menggunakan sepeda motor yang digunakannya lalu korban berteriak “WOIIIII” lalu korban sempat mengejar sambil melempar helm yang korban gunakan ke arah pelaku namun tidak kena dan kemudian pelaku berhasil kabur.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 Handphone Oppo Reno8 Z, Warna Hitam Bercahaya dengan kerugian sebesar Rp 6.000.000,-.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno, S.H., S.I.K., M.M mengatakan Kedua pelaku tidak bekerja atau pengangguran, yang mana peran pelaku RA adalah yang melakukan perampasan kepada korban, dan MA yang berperan mengendarai motor, dan Barang bukti hasil curian di gunakan para pelaku secara bergantian.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 365 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun, ungkap Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno, S.H., S.I.K., M.M

 

Red

spot_img
SourceFajri Hm
spot_img
Berita Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

Terpopuler