Batam-(NagoyaPos.Com)-— Sekretariat Jenderal DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Badan Pengusahaan (BP) Batam dalam rangka mempelajari sistem pengelolaan aset berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 171 Tahun 2023. Kunjungan ini dipimpin oleh Kepala Bagian Administrasi Barang Milik Negara (BMN), Dedy Bagus Prakasa, dan diterima oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi BP Batam, Alex Sumarna, di Marketing Centre BP Batam.
Dalam sambutannya, Alex Sumarna menjelaskan bahwa BP Batam mengelola beragam aset strategis dengan skema yang diatur dalam PMK 171/2023. Skema tersebut mencakup Kerja Sama Operasi (KSO), Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), dan Pinjam Pakai, yang memungkinkan fleksibilitas dalam optimalisasi aset.
“Melalui skema-skema ini, BP Batam menggandeng pihak swasta untuk berkolaborasi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di Batam,” ujar Alex.Ia juga menyambut baik kunjungan tim dari Setjen DPR RI dan berharap kegiatan ini menjadi ajang tukar pengalaman dalam tata kelola aset negara.
Dedy Bagus Prakasa menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat dari BP Batam. Ia menjelaskan bahwa pemilihan BP Batam sebagai lokasi studi didasarkan pada kompleksitas dan cakupan aset yang dikelola, terutama di kawasan Batam, Rempang, dan Galang (Barelang).
“Kami melihat BP Batam sebagai contoh konkret pengelolaan BMN yang komprehensif, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas,” kata Dedy.Ia juga menambahkan bahwa wawasan yang diperoleh dari kunjungan ini akan menjadi bahan untuk pengembangan pengelolaan aset di lingkungan DPR RI.
Pertemuan ini menjadi momentum penting bagi kedua lembaga dalam memperkuat sinergi pengelolaan aset negara. Selain itu, kegiatan ini juga sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pemanfaatan Barang Milik Negara.
Turut hadir dalam pertemuan ini antara lain Kepala Biro Umum BP Batam, Budi Susilo, Kepala Pusat Pengembangan KPBPBB dan KEK, Irfan Syakir Widyasa, serta beberapa pejabat tingkat III dan IV di lingkungan BP Batam.(Fjr)
Redaksi