Digerebek Saat Sedot Pasir! Dua Penambang Ilegal di Bintan Ditangkap, Mesin Dompeng Disita Polisi!

Digerebek Saat Sedot Pasir! Dua Penambang Ilegal di Bintan Ditangkap, Mesin Dompeng Disita Polisi!
Satreskrim Polres Bintan menggerebek penambangan pasir ilegal (dok polres bintan)

Bintan, Nagoyapos.com – Aksi tambang pasir ilegal di wilayah Kabupaten Bintan kembali terbongkar! Unit Tipiter Satreskrim Polres Bintan berhasil menggerebek lokasi tambang liar di Kampung Tanjung Kapur, Desa Toapaya, Kecamatan Toapaya, pada Selasa (15/7/2025).

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan pasir ilegal (galian C) yang meresahkan warga dan merusak lingkungan.

Example 300x600

“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat, lalu melakukan penyelidikan. Setelah lokasi dipastikan, kami langsung lakukan penggerebekan,” ujar Kanit Tipiter Satreskrim Polres Bintan, Iptu Adi Satrio Gustian, Rabu (16/7/2025).

Dalam penggerebekan itu, dua pria berinisial Ij dan Os diamankan di lokasi tambang. Keduanya mengaku mengelola tambang tanpa izin resmi. Kini keduanya telah digelandang ke Mako Polres Bintan untuk proses hukum lebih lanjut.

Tak hanya pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk mengeruk pasir secara ilegal, di antaranya:

1. 2 unit mesin dompeng penyedot pasir berkapasitas besar dan kecil
2. Pipa paralon
3. Peralatan pendukung lainnya

“Untuk saat ini, status keduanya masih dalam penyelidikan. Kami belum menetapkan tersangka karena proses pemeriksaan masih berlangsung,” tambah Iptu Adi.

Aktivitas tambang pasir ilegal seperti ini dinilai membahayakan lingkungan, menyebabkan kerusakan ekosistem, dan bisa memicu bencana seperti banjir serta abrasi di kemudian hari.

Polres Bintan pun mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan praktik pertambangan ilegal di wilayah mereka. (cr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *