DPRD Batam Tegas Bela Hak Masyarakat Adat Suku Laut, Tolak Penutupan Pelabuhan Rakyat oleh Perusahaan Swasta!

DPRD Batam Tegas Bela Hak Masyarakat Adat Suku Laut, Tolak Penutupan Pelabuhan Rakyat oleh Perusahaan Swasta!
Komisi I DPRD Kota Batam lakukan RDPU dengan Lembaga Suku Laut Nusantara Indonesia, Jumat (1/8/2025) (dprd batam)

Batam, Nagoyapos.com – Komisi I DPRD Kota Batam menyatakan sikap tegas membela hak masyarakat adat Suku Laut yang akses jalan dan pelabuhan rakyat Pandan Bahari di Kecamatan Batu Aji ditutup paksa oleh perusahaan swasta, Jumat (1/8/2025). Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) digelar sebagai respons atas aduan Lembaga Suku Laut Nusantara Indonesia (LSNI) terkait penutupan yang merugikan warga adat.

Ketua Suku Laut, Sam Palele, menolak keras penutupan pelabuhan yang merupakan akses dan warisan nenek moyang mereka.

Example 300x600

“Itu pelabuhan dan jalan nenek moyang kami. Kami mohon agar akses itu dikembalikan kepada kami,” tegas Sam dalam forum.

Perwakilan LSNI, Taufik, mengungkap bahwa meski pelabuhan sempat dibuka setelah mediasi polisi, pelantar labuh perahu sudah dibongkar.

“Kini kami tak lagi punya fasilitas sandar untuk perahu,” keluhnya.

Pihak PT Batam Internasional Navale yang diduga menutup akses tersebut tidak hadir dalam RDPU, sehingga DPRD menyesalkan sikap perusahaan.

Anggota Komisi I, Muhammad Fadhli, menegaskan, “Ini bukan sekadar soal jalan—ini soal penghargaan terhadap sejarah dan hak masyarakat adat.”

BP Batam menegaskan pelabuhan Pandan Bahari bukanlah milik PT Batam Internasional Navale, sehingga perusahaan tidak punya hak menutupnya.

Tumbur Hutasoit, anggota Komisi I lainnya, bahkan mengusulkan pencabutan izin lokasi (PL) perusahaan jika merugikan masyarakat kecil.

Kepolisian mengimbau dialog dan musyawarah sebagai solusi terbaik, menyeimbangkan kepentingan masyarakat dan investor.

Ketua Rapat, Dr. Muhammad Mustofa, memastikan Komisi I akan turun langsung ke lokasi untuk memeriksa legalitas dan status lahan.

“Jika pelabuhan itu fasilitas pemerintah, tak boleh ditutup tanpa izin resmi,” tegasnya. Ia juga meminta BP Batam segera mengklarifikasi status lahan dan mengusulkan pembangunan pelabuhan rakyat baru demi kesejahteraan Suku Laut.

Kasus ini menjadi sorotan penting dalam mempertahankan hak adat dan akses masyarakat kecil di tengah derasnya pembangunan di Batam. (cr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *