Batam, Nagoyapos – Angka deportasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Kepulauan Riau (Kepri) melonjak tajam sepanjang 2025. Berdasarkan data Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri, hingga Agustus 2025 tercatat 3.624 PMI telah menerima perlindungan.
Data itu mencakup 2.774 orang deportasi, 26 repatriasi, 18 orang sakit, 3 jenazah, dan 883 orang dalam pencegahan/pengamanan. Lonjakan ini menjadi perhatian serius, mengingat deportasi dilakukan hampir dua minggu sekali oleh KJRI Johor Bahru.
Kepala BP3MI Kepri, Kombes Pol. Imam Riyadi, mengungkapkan tren deportasi tahun 2025 jauh lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Bahkan, BP3MI menerima 13 laporan kasus baru, mayoritas terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari negara seperti Kamboja, Vietnam, dan Myanmar.
“Hingga saat ini sudah ada 13 laporan masuk ke kita dari negara Kamboja, Vietnam dan Myanmar,” ujarnya seperti dikutip dari RRI, Rabu (13/8/2025).
Lebih mengejutkan, hasil pendalaman BP3MI menunjukkan 3.110 korban diberangkatkan lewat jalur resmi, sementara 514 orang menggunakan jalur ilegal. Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar soal efektivitas pengawasan di pintu masuk dan keluar resmi.
“Justru mereka lebih sering lewat jalur resmi itu sekira tiga ribu orang,” kata Imam Riyadi.
BP3MI mengakui luasnya wilayah kepulauan Kepri menjadi tantangan pengawasan. Namun, pengamat menilai hal itu seharusnya menjadi pemicu untuk memperkuat koordinasi lintas instansi, bukan alasan lemahnya pengawasan.
Para korban PMI ilegal yang dideportasi melalui Kepri berasal dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Medan, Aceh, Bengkulu, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, hingga wilayah lainnya. Fakta ini mempertegas bahwa Kepri telah menjadi pintu gerbang utama sindikat penempatan ilegal menuju luar negeri. (cr)














