Hadiah HUT RI ke-80! Pemkot Batam Hapus Denda PBB-P2 1994–2024, Bayar Pokok Saja

Hadiah HUT RI ke-80! Pemkot Batam Hapus Denda PBB-P2 1994–2024, Bayar Pokok Saja
Dalam rangka HUT RI ke 80, Pemko Batam beri kado warganya, hapus denda pajak (ist)

Batam, Nagoyapos – Kabar gembira untuk warga Batam! Pemerintah Kota Batam resmi mengumumkan program bebas denda Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (PBB-P2) bagi tunggakan mulai tahun 1994 hingga 2024.

Kebijakan ini berlaku selama satu bulan penuh, mulai 17 Agustus hingga 17 September 2025, sebagai hadiah spesial peringatan HUT RI ke-80.

Example 300x600

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, menegaskan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak tanpa membebani warga dengan denda.

“Pemkot ingin memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi kewajibannya tanpa beban denda. Momentum kemerdekaan ini menjadi waktu yang tepat untuk mendorong partisipasi warga dalam membayar pajak,” ujar Rudi, Jumat (15/8/2025).

Dengan program ini, wajib pajak cukup membayar pokok tunggakan, sementara denda sepenuhnya dihapuskan. Pemkot berharap kebijakan ini akan mempercepat pemasukan daerah yang nantinya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, perbaikan fasilitas umum, hingga layanan kesehatan.

Kemudahan Bayar & Balik Nama Lewat WhatsApp
Pemkot Batam juga mempermudah proses pembayaran dan balik nama PBB-P2. Warga tak perlu repot datang ke kantor, cukup kirim dokumen seperti fotokopi sertifikat, KTP, dan SPPT PBB-P2 ke WhatsApp 0813-7058-8448.

Pembayaran bisa dilakukan melalui berbagai kanal: loket Bapenda, bank mitra, ATM, internet banking, mobile banking, minimarket, e-market, hingga aplikasi e-payment seperti OVO, GoPay, LinkAja, dan QRIS.

Tagihan PBB-P2 dapat dicek secara online di epbb.batam.go.id, sementara e-SPPT dapat diakses di esptt.batam.go.id.

“Pajak yang dibayarkan warga akan kembali dalam bentuk pembangunan jalan, fasilitas umum, pelayanan kesehatan, dan berbagai program untuk kesejahteraan masyarakat,” tutup Rudi. (cr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *