Tim Subdit III Jatanras Polda Kepri Tangkap Dansatgas Ormas Terkait Kasus Penggelapan Kontainer Polsek Sekupang beri Himbauan Menjelang Libur Idul Adha 1446H di Pantai Tanjung Pinggir Polsek Bulang Panen Cabe Sebagai Bentuk Dukungan Ketahanan Pangan dalam Program Asta Cita Presiden RI Sambut HUT Bhayangkara ke-79 , Polsek Sekupang Laksanakan Aksi Nyata Gotong Royong di Ponpes Daarul Hikam Komunitas Honda Vario Ajak Pelajar SMK di Karimun Peduli Keselamatan Berkendara Lewat Vario Edu Ride 2025 Polsek Batu Ampar Laksanakan Minggu Kasih Rutin Bersama Warga Tanjung Sengkuang

Hukum

Geger di Batam! Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 2.020 Telur Penyu ke Singapura, Nilainya Rp60 Juta!

badge-check


Polda Kepri berhasil menggagalkan sebanyak 2020 butir telur penyu hijau ke Singapura (dok polda kepri) Perbesar

Polda Kepri berhasil menggagalkan sebanyak 2020 butir telur penyu hijau ke Singapura (dok polda kepri)

Batam, Nagoyapos – Aksi penyelundupan ribuan telur penyu hijau berhasil digagalkan oleh Polda Kepulauan Riau (Kepri). Sebanyak 2.020 butir telur penyu diamankan dari sebuah hotel di kawasan Nagoya, Batam, pada pertengahan Agustus 2025 lalu.

Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri, Silvester Mangombo, mengatakan telur penyu tersebut berasal dari Pulau Tambelan, Kabupaten Bintan, dan rencananya akan diselundupkan ke Singapura.

“Sebanyak 2.020 telur penyu ini diamankan dari sebuah koper di hotel kawasan Nagoya. Dari hasil penyelidikan, telur-telur ini dibungkus dalam 23 kantong plastik,” jelas Silvester, Sabtu (23/8/2025).

Jika berhasil lolos, ribuan telur penyu itu akan dijual di Singapura dengan nilai mencapai Rp60 juta. Polisi mengungkap, modus penyelundupan dilakukan dengan menggunakan dua kurir. Saat ini, satu kurir sudah diamankan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.

“Seluruh telur penyu sudah diamankan serta dititipkan ke Balai KSDA Batam untuk nantinya dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya,” tegas Silvester.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidana mencapai lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta. (cr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua Tersangka Korupsi PNBP BP Batam Resmi Diserahkan ke Kejari! Negara Rugi Rp4,5 Miliar, Satu Pelaku Masih Dirawat di RS

24 Oktober 2025 - 10:30 WIB

Dua tersangka korupsi PNBP BP Batam diserahkan Kejati Kepri ke Kejari Batam, Kamis (23/10/2025) (ist)

Pengendara Motor di Batuampar Kehilangan Kaki, Alat Berat PT MBS Diduga Langgar UU Lalu Lintas

24 Oktober 2025 - 00:04 WIB

Jaringan Internasional Digulung! Empat Pelaku Selundupkan 1,9 Kg Sabu ke Batam Ditangkap Polresta Barelang

23 Oktober 2025 - 10:25 WIB

Jaringan Internasional Digulung! Empat Pelaku Selundupkan 1,9 Kg Sabu ke Batam Ditangkap Polresta Barelang

Pria Asal Sumbawa Nekat Selundupkan 100 Gram Sabu Lewat Perut di Bandara Hang Nadim Batam

23 Oktober 2025 - 10:00 WIB

Pria Asal Sumbawa Nekat Selundupkan 100 Gram Sabu Lewat Perut di Bandara Hang Nadim Batam

Kejari dan PWI Batam Bersatu Lindungi Kepala Sekolah dari Intimidasi Dana BOS

22 Oktober 2025 - 20:22 WIB

Trending di Batam