Batam, Nagoyapos – Kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Badan Pengusahaan (BP) Batam terus bergulir. Dua dari tiga tersangka resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kamis (23/10/2025), setelah sebelumnya ditahan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri).
Kedua tersangka yang diserahkan adalah LY, Direktur PT Bias Delta Pratama, dan AJ, mantan Direktur Operasional perusahaan yang sama. Sementara satu tersangka lain, Suyono, yang merupakan mantan Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Kapal BP Batam periode 2012–2016, saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit.
“Proses tahap dua dilakukan hari ini ke Kejari Batam. Tersangka dan seluruh barang bukti telah kami serahkan,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, di Kantor Kejari Batam.
Setelah penyerahan, kedua tersangka langsung dititipkan di Rutan Batam, meski kemungkinan pemindahan penahanan ke Rutan Tanjungpinang masih terbuka.
Dugaan Korupsi PNBP Diduga Rugikan Negara Rp4,5 Miliar
Kepala Seksi Penuntutan Kejati Kepri, Aji Satrio Prakoso, menjelaskan bahwa PT Bias Delta Pratama bersama beberapa perusahaan pelayaran lainnya diduga tidak menyetorkan kewajiban PNBP secara penuh kepada BP Batam selama periode 2015–2021.
“Sebagian dana justru dialihkan ke Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) sebesar 5 persen, sementara sisanya yang seharusnya menjadi hak negara tidak pernah disetorkan,” tegas Aji.
Dari hasil penyidikan, kerugian negara akibat ulah tiga tersangka ini mencapai Rp4,5 miliar. Namun, salah satu perusahaan, yakni PT BS, telah mengembalikan kerugian tersebut dalam bentuk dolar AS. Meski demikian, proses hukum tetap berlanjut.
Enam Tersangka dan Kerugian Negara Rp14 Miliar
Aji juga menambahkan bahwa dalam kasus ini, total ada enam tersangka dan beberapa perusahaan pelayaran yang terlibat. Nilai kerugian negara dari praktik korupsi yang berlangsung antara tahun 2015 hingga 2021 mencapai Rp14 miliar.
“Sebagian pembayaran mengalir ke pihak KSOP sebesar 5 persen, sementara sisanya tidak pernah masuk ke kas BP Batam,” ujar Aji.
Semua barang bukti berupa dokumen keuangan, laporan pembayaran, dan bukti transfer kini telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam untuk disiapkan menuju proses penuntutan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
“Kami sudah melakukan penagihan sejak tahap penyelidikan, namun mereka baru mengembalikan dana setelah kasus ini naik ke tahap penuntutan,” tambahnya. (cr)


















