Jaringan Internasional Digulung! Empat Pelaku Selundupkan 1,9 Kg Sabu ke Batam Ditangkap Polresta Barelang

Jaringan Internasional Digulung! Empat Pelaku Selundupkan 1,9 Kg Sabu ke Batam Ditangkap Polresta Barelang
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin mengungkap jaringan sabu internasional dari Malaysia, Rabu (22/10/2025) (dok polresta barelang)

Batam, Nagoyapos — Aksi penyelundupan narkoba lintas negara kembali digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang, Polda Kepulauan Riau. Sebanyak 1.928,52 gram (1,9 kg) sabu asal Malaysia berhasil diamankan, bersama empat orang tersangka yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Zaenal Arifin, mengungkapkan bahwa keempat pelaku berinisial ES, M, E, dan ABS memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut — mulai dari kurir, bandar, hingga tekong.

Example 300x600

“Rencananya, sabu itu akan diedarkan di wilayah Kota Batam. Barang ini berasal dari luar negeri dan diambil melalui tekong-tekong kapal,” jelas Zaenal dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Rabu (22/10/2025).

Keberhasilan pengungkapan kasus ini, lanjut Zaenal, berhasil menyelamatkan sekitar 56.025 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Ia juga menegaskan komitmen kepolisian untuk tidak memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika di Kota Batam.

Selain sabu, Satresnarkoba Polresta Barelang juga menggagalkan peredaran 859,39 gram ganja yang telah dikemas dalam paket siap edar selama periode Oktober 2025. Tiga tersangka lain, berinisial AFA, RA, dan HW, turut diamankan di tiga lokasi berbeda di Batam.

“Tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di Kota Batam. Kami terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegas Zaenal.

Ancaman Seumur Hidup

Seluruh tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol Deni Langie, menuturkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu pelaku lain, terutama tekong kapal yang mengambil barang dari Malaysia.

“Para tersangka yang kami amankan ini ada yang menjual, menyimpan di gudang, dan bos yang memesan dari Malaysia. Tekong Balai yang mengambil sabu dari Malaysia sedang kami buru,” jelas Deni.

Pengungkapan ini menambah daftar panjang keberhasilan Polresta Barelang dalam menekan peredaran narkoba di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia, yang selama ini menjadi jalur strategis jaringan internasional narkotika. (cr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *