<

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 21,8 Kg Sisik Trenggiling Senilai Rp1,2 Miliar, Rencananya Dijual ke Vietnam!

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 21,8 Kg Sisik Trenggiling Senilai Rp1,2 Miliar, Rencananya Dijual ke Vietnam!
Ditreskrimsus Polda Kepri amankan sisik Trenggiling yang akan diekspor ke Vietanam (dok polda kepri)

Batam, Nagoyapos – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan mengamankan barang bukti berupa 21,80 kilogram sisik trenggiling (Manis Javanica) yang dilindungi.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat (29/8/2025), pukul 14.45 WIB, di samping Laundry Mama SMP Negeri 4 Batam, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Penindakan tersebut dipimpin oleh personel Ditreskrimsus Polda Kepri yang menemukan puluhan kilogram sisik trenggiling siap edar.

Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Ruslaeni, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa nilai jual sisik trenggiling tersebut mencapai Rp60 juta per kilogram atau setara Rp1,2 miliar. Barang ilegal ini rencananya akan diselundupkan ke Vietnam melalui Malaysia, di mana harga jualnya di pasar gelap internasional bisa tiga kali lipat lebih tinggi.

“Barang bukti yang diamankan berupa 21,80 kg sisik trenggiling. Meski tidak ada tersangka yang diamankan, kasus ini tetap kami tindaklanjuti karena satwa ini termasuk dilindungi sesuai aturan undang-undang,” ungkap AKBP Ruslaeni.

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 21,8 Kg Sisik Trenggiling Senilai Rp1,2 Miliar, Rencananya Dijual ke Vietnam!
Sebanyak 21,8 kg sisik Trenggiling berhasil diamankan Direskrimsus Polda Kepri (dok polda kepri)

Dasar Hukum yang Dilanggar

Sisik trenggiling (Manis Javanica) merupakan satwa yang termasuk dalam Appendix I CITES dan dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

Adapun aturan hukum yang dilanggar, antara lain:

UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya.

Pasal 21 ayat (2) huruf c jo Pasal 40A ayat (1) huruf f, yang melarang menyimpan, memiliki, mengangkut, maupun memperdagangkan satwa dilindungi dalam bentuk hidup atau bagian tubuhnya.

Komitmen Polda Kepri

Saat ini barang bukti telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut guna membongkar jaringan penyelundupan satwa yang terlibat.

Polda Kepri menegaskan akan terus memperketat pengawasan serta melakukan penegakan hukum tegas terhadap perdagangan ilegal satwa liar.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli atau memperjualbelikan satwa dilindungi, karena tindakan tersebut bisa merusak ekosistem dan mengancam kelestarian alam.

Bersama kita jaga kelestarian satwa Indonesia, demi masa depan generasi mendatang. (cr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *