Kejati Kepri Geledah PT BDP Batam, Sita 3 Kontainer Dokumen Kasus Korupsi Rp4 Miliar

Kejati Kepri Geledah PT BDP Batam, Sita 3 Kontainer Dokumen Kasus Korupsi Rp4 Miliar
Tim penyidik Kejati Kepri menyita sejumlah dokumen terkait korupsi PNBP Batam di PT BDP Batam (dok kejati kepri)

Batam, Nagoyapos – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menggeledah kantor PT Bias Delta Pratama (BDP) di Kecamatan Batu Ampar, Batam, Senin (29/9/2025). Dari penggeledahan yang berlangsung sekitar empat jam itu, tim penyidik menyita tiga kontainer boks berisi dokumen penting.

Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Kepri, Yongki Arvius, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah dan izin pengadilan.

Example 300x600

“Berdasarkan surat perintah penggeledahan dan surat izin pengadilan Batam, kami melakukan penggeledahan di PT Bias Delta Pratama,” kata Yongki.

Dugaan Korupsi PNBP Rp4 Miliar

Yongki menyebutkan, penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Pelabuhan BP Batam. Kasus ini disebut sebagai kluster ketiga, setelah sebelumnya dua perkara telah berkekuatan hukum tetap.

“Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir lebih dari Rp4 miliar. Penggeledahan kami lakukan karena dokumen yang sebelumnya diminta penyidik tidak diserahkan. Maka, untuk mempercepat proses penyidikan, kami menyita tiga kontainer berisi dokumen periode 2015–2021,” ujarnya.

Sudah Periksa 25 Saksi, Tersangka Segera Ditetapkan

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 25 orang saksi, yang terdiri dari pihak perusahaan, pejabat BP Batam, hingga saksi ahli. Yongki memastikan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengumumkan tersangka dalam kasus ini.

“Yang sudah diperiksa ada dari BP Batam, PT BDP, dan saksi ahli. Penetapan tersangka segera dilakukan,” pungkasnya.

Latar Belakang Kasus

Kasus dugaan korupsi PNBP di Pelabuhan Batam mencuat sejak adanya kerja sama antara BP Batam dengan PT Pelayaran Kurnia Samudra pada 2013. Dalam kontrak tersebut, perusahaan mendapat hak pengelolaan jasa kepelabuhanan tanpa kewajiban menyetor PNBP sebesar 5 persen ke kas negara.

Meski perjanjian mengandung kekurangan, pejabat BP Batam tetap menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) dan SPOG hingga 2021. Kondisi ini diduga merugikan negara serta melemahkan tata kelola pelabuhan.

Sejumlah pihak telah divonis dalam perkara ini, antara lain Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra Syahrul, Direktur PT Gema Samudera Sarana Allan Roy Gemma, serta dua mantan pejabat Kantor Pelabuhan Laut Batam, Hari Setyo Budi dan Heri Kafianto. Namun, Kejati Kepri menegaskan penyelidikan masih terus berlanjut untuk menelusuri peran pihak lain.

Dengan ditemukannya tiga kontainer dokumen dari PT BDP, kasus dugaan korupsi PNBP di pelabuhan Batam diperkirakan akan memasuki babak baru dengan potensi tersangka tambahan. (ck)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *