Korupsi PNBP Jasa Kapal di Batam: Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru, Kerugian Rp4,5 Miliar!

Korupsi PNBP Jasa Kapal di Batam: Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru, Kerugian Rp4,5 Miliar!
Kejati Kepri menahan dua tersangka baru dalam kasus korupsi PNBP Jasa Kapal (dok kejati kepri)

Batam, Nagoyapos – Kasus dugaan korupsi Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di Pelabuhan Batam kembali menyeret nama baru. Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi menetapkan dan menahan dua tersangka tambahan pada Selasa (30/9/2025).

Kedua tersangka yakni S, mantan Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersil (2012 – Juli 2016), serta AJ, Direktur Operasional PT. Bias Delta Pratama. Mereka ditahan di Rutan Kelas 1 Tanjungpinang selama 20 hari ke depan.

Example 300x600

Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menegaskan bahwa penahanan ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang sebelumnya sudah menjerat sejumlah pihak.

“Penetapan ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Kepri dalam mengusut tuntas kasus PNBP Batam yang merugikan negara miliaran rupiah,” ujarnya.

Modus Operandi

Kasus ini berfokus pada kegiatan pemanduan dan penundaan kapal yang dilakukan PT. Bias Delta Pratama di wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar. Sejak 2015 hingga 2021, perusahaan tersebut disinyalir beroperasi tanpa Perjanjian Kerja Sama Operasional (KSO) yang sah dengan BP Batam.

Akibatnya, BP Batam kehilangan potensi penerimaan negara. Berdasarkan temuan penyidik, perusahaan tidak menyetorkan PNBP sebesar 20% dari pendapatan sebagaimana mestinya.

Audit BPKP Provinsi Kepri mencatat kerugian negara mencapai $272.497 atau setara Rp4,548 miliar (kurs Rp16.692 per dolar).

Bukti Ditemukan

Sehari sebelum penetapan tersangka, Senin (29/9/2025), penyidik Kejati Kepri melakukan penggeledahan di kantor PT. Bias Delta Pratama di Batu Ampar. Dari lokasi, tim menemukan dan menyita tiga kontainer dokumen yang diyakini terkait dengan kasus ini.

J. Devy menegaskan, penahanan dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.

“Kejati Kepri berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap pelaku korupsi tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Desakan Publik

Kasus ini mendapat perhatian luas publik Batam. Banyak pihak mendesak agar Kejati Kepri mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya pejabat yang turut bermain di balik praktik korupsi berjamaah ini. (cr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *