Kejati Kepri Amankan Rp4,4 Miliar! Hasil Pengembalian Uang Negara dari Kasus Korupsi Jasa Kapal Batam

Kejati Kepri Amankan Rp4,4 Miliar! Hasil Pengembalian Uang Negara dari Kasus Korupsi Jasa Kapal Batam
Abdul Chair Husain menyerahkan uang korupsi PNBP kepada Tim Penyidik Kejati Kepri yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Mukharom, S.H., M.H (dok kejati kepri)

Tanjungpinang, Nagoyapos – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) terus menunjukkan komitmennya dalam memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Terbaru, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri menerima pengembalian uang negara sebesar 272.497 dolar Amerika Serikat atau setara Rp4,4 miliar dari Abdul Chair Husain, Direktur Utama PT Bias Delta Pratama (BDP).

Pengembalian dana tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal di wilayah Pelabuhan Batam pada tahun 2015 hingga 2021.

Example 300x600

Penyerahan uang dilakukan langsung oleh Abdul Chair Husain kepada Tim Penyidik Kejati Kepri yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Mukharom, S.H., M.H., didampingi Kasi Penyidikan dan Tim Pidsus di Gedung Pidsus Kejati Kepri, Tanjungpinang, pada Selasa (14/10/2025).

Dana tersebut kemudian disita dan dititipkan di PT Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Tanjungpinang KCP Pamedan, melalui rekening atas nama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau sebagai bagian dari proses pemulihan keuangan negara.

Langkah pengembalian ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Kepulauan Riau Nomor PE.03.03/LHP-355/PW28/5/2024 tertanggal 17 September 2024, yang menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar 272.497 dolar AS akibat kegiatan PT Bias Delta Pratama.

Audit BPKP mengungkap bahwa PT Bias Delta Pratama sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) telah melaksanakan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal di perairan Kabil dan Batu Ampar tanpa dasar Kerja Sama Operasional (KSO) dengan BP Batam sejak 2015 hingga 2018.

Akibatnya, BP Batam tidak menerima bagi hasil sebesar 20% sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BP Batam Nomor 16 Tahun 2012, yang seharusnya menjadi bagian dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Dalam kegiatan tersebut tidak ada dasar hukum perjanjian kerja sama yang sah, sehingga PT Bias Delta Pratama tidak menyetorkan PNBP berupa bagi hasil 20% kepada BP Batam,” jelas sumber internal Kejati Kepri.

Pemulihan Uang Negara

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, menegaskan bahwa pengembalian uang hasil korupsi menjadi langkah prioritas bagi Kejati Kepri dalam memulihkan keuangan negara sekaligus memberi efek jera bagi para pelaku.

“Pengembalian kerugian negara adalah langkah strategis. Ini bukan untuk meringankan hukuman, tapi untuk memulihkan keuangan negara yang dirugikan. Penegakan hukum tidak hanya soal memenjarakan pelaku, tetapi juga menyelamatkan uang negara,” tegas Kajati Kepri.

Ia menambahkan, Kejati Kepri berkomitmen memastikan setiap rupiah hasil tindak pidana korupsi kembali ke kas negara, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum Kejaksaan kepada masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah hasil korupsi kembali ke kas negara. Ini adalah bentuk nyata tanggung jawab moral dan hukum Kejaksaan terhadap masyarakat,” pungkas Devy. (r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *