Jaringan Human Trafficking di Batam Kendalikan Rekrutmen Lewat Telegram, Polisi Tetapkan 1 DPO Asal Malaysia!

Jaringan Human Trafficking di Batam Kendalikan Rekrutmen Lewat Telegram, Polisi Tetapkan 1 DPO Asal Malaysia!
Polresta Barelang buru otak jaringan human trafficking ke Kamboja usai Polsek Bengkong menangkap pelaku pengiriman PMI Ilegal ke Kamboja (dok polsek bengkong)

Batam, Nagoyapos – Kasus pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang digagalkan di Hotel Beverly, Kota Batam, kini semakin berkembang. Polsek Bengkong berhasil menemukan indikasi kuat adanya jaringan besar perdagangan orang (human trafficking) lintas negara di balik aksi ini.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin mengungkapkan, hasil penyelidikan terbaru menunjukkan bahwa jaringan ini tidak hanya beroperasi di Batam, tetapi juga melibatkan Warga Negara Malaysia berinisial J.L., yang diduga menjadi otak sekaligus pemodal utama.

Example 300x600

“J.L. sudah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia berperan sebagai pihak yang menampung dan meminta calon pekerja dari Indonesia untuk dikirim ke Malaysia dan Kamboja,” ujar Kombes Zaenal Arifin.

Selain J.L., polisi juga tengah memburu beberapa pelaku lain yang diduga beroperasi di Batam. Mereka berperan sebagai pengurus dokumen, penjemput calon PMI, hingga penyedia akomodasi sementara sebelum keberangkatan.

“Kami masih mengembangkan penyelidikan. Diduga ada jaringan lain yang membantu proses perekrutan dan pemberangkatan korban dari Batam,” tambahnya.

Kronologis Penangkapan

Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil menggagalkan pengiriman empat calon PMI asal Sumatera Utara, serta mengamankan seorang pelaku berinisial R.A. (43) yang bertugas mengurus dokumen keberangkatan.

Dari hasil pemeriksaan, para korban direkrut melalui aplikasi Telegram oleh akun yang dikendalikan J.L. Mereka dijanjikan pekerjaan di Kamboja dengan gaji 400 dolar AS per bulan, dengan iming-iming seluruh biaya perjalanan ditanggung perekrut.

Namun, penyelidikan mengungkap bahwa pengiriman tersebut tidak memiliki izin resmi dari instansi terkait, sehingga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Atas tindakan ini, pelaku dapat dijerat hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

Kombes Pol Zaenal Arifin menegaskan komitmen Polresta Barelang dalam memberantas praktik perdagangan orang dan pengiriman PMI ilegal.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba memperdaya masyarakat dengan iming-iming kerja bergaji besar di luar negeri tanpa prosedur resmi. Ini bagian dari komitmen kami untuk melindungi warga Batam dari kejahatan lintas negara,” tegasnya.

Sementara itu, empat calon PMI yang diselamatkan saat ini berada di bawah perlindungan Polresta Barelang. Mereka juga mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis selama proses penyidikan berlangsung.

Kombes Zaenal berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat.

“Kami mengimbau warga agar tidak mudah percaya dengan tawaran kerja di luar negeri yang tidak melalui jalur resmi. Keselamatan dan masa depan mereka jauh lebih berharga daripada iming-iming gaji besar,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *