<

Satgas TPPO Kepri Sambut 302 PMI dari Malaysia: Beri Pendampingan Kesehatan dan Trauma Healing

NagoyaPos.Com-Sebanyak 302 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dipulangkan dari Malaysia melalui Pelabuhan Batam Center, Kota Batam, pada Rabu (13/11/2025). Pemulangan ini difasilitasi oleh Gugus Tugas Daerah Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Provinsi Kepulauan Riau sebagai bentuk perlindungan negara terhadap warganya.

Setibanya di Batam, para PMI disambut oleh tim terpadu dari berbagai instansi yang tergabung dalam Gugus Tugas TPPO Kepri. Tim gabungan ini memastikan proses pemulangan berjalan aman, manusiawi, dan penuh empati.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain perwakilan Inspektorat I Kementerian P2MI, Kepala BP3MI Kepri Kombes Pol. Imam Riyadi, S.I.K., M.H., Analis Tenaga Kerja BP3MI Kepri Qistina, Direktorat Kepulangan dan Rehabilitasi KP2MI Theresa Gultom, serta Psikolog HIMPSI Kepri bersama Personel Bagian Psikologi Ro SDM Polda Kepri dan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Kepri.

Para PMI terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokkes Polda Kepri untuk memastikan kondisi fisik mereka setelah perjalanan panjang. Selain itu, tim psikologi Polda Kepri bersama HIMPSI Kepri memberikan pendampingan psikologis dan trauma healing guna membantu pemulihan mental dan spiritual para pekerja migran.

Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas TPPO Kepri, Wakapolda Kepri *Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., menyampaikan apresiasinya atas sinergi lintas instansi dalam memastikan setiap PMI mendapatkan perlakuan yang layak dan perlindungan yang manusiawi.

“Pemulangan 302 PMI dari Malaysia ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk melindungi warganya. Tugas kita tidak hanya memulangkan mereka, tetapi juga memastikan aspek kesehatan, psikologis, dan sosial mereka pulih agar dapat kembali beradaptasi di masyarakat. Kejahatan perdagangan orang dan eksploitasi tenaga kerja harus terus kita lawan melalui sinergi dan tindakan nyata,” tegas Brigjen Pol. Anom Wibowo.

Kegiatan ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang menegaskan pentingnya perlindungan, pemulihan, dan reintegrasi sosial bagi korban perdagangan orang maupun PMI bermasalah.

Ke depan, Gugus Tugas Daerah PP–TPPO Provinsi Kepulauan Riau berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi, memperluas jangkauan layanan pencegahan, serta meningkatkan program rehabilitasi dan pendampingan bagi korban melalui kolaborasi dengan pemerintah pusat, daerah, TNI–Polri, lembaga sosial, dan masyarakat sipil.(**)

 

 

Reporter : Herry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *