Nagoyapos,–Polda Kepulauan Riau melalui Satgas Operasi Zebra Seligi 2025 melaksanakan patroli dan penindakan hukum terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas pada Rabu (19/11/2025) pukul 09.00 WIB di tiga lokasi strategis, yakni Jl. Hang Tuah, Jl. Sudirman, dan Jl. Laksamana Bintan.
Kegiatan ini melibatkan personel dari berbagai satgas, meliputi Kasatgas Preemtif, Kasatgas Preventif, Kasatgas Gakkum, Kasatgas Banops, serta seluruh personel Satgas Operasi Zebra Seligi 2025. Patroli gabungan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Kepulauan Riau.
Dalam hasil pelaksanaannya, petugas memberikan empat teguran tertulis kepada pengendara roda dua serta satu tilang manual kepada pengendara roda empat yang terbukti melakukan pelanggaran. Selain penindakan, petugas juga melaksanakan kegiatan preventif dan preemtif, seperti pengaturan arus lalu lintas, pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan, serta penindakan terhadap pengendara yang melawan arus.
Kasatgas Gakkum Operasi Zebra Seligi 2025, Kompol Krisna Ramadhani Yowa Aradia, S.I.K., menegaskan bahwa seluruh kegiatan dilakukan secara profesional dan proporsional.
“Kami mengutamakan pendekatan yang humanis namun tetap tegas terhadap setiap pelanggaran. Harapannya, masyarakat semakin sadar dan patuh terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” ujar Kompol Krisna Ramadhani Yowa Aradia.
Polda Kepri menyampaikan bahwa Operasi Zebra Seligi 2025 bertujuan untuk menciptakan ketertiban berlalu lintas, menekan angka pelanggaran, serta meminimalisir potensi kecelakaan di wilayah Kepulauan Riau.(**)
Reporter : Herry














