Nagoyapos,– Persidangan kasus penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Intan Tuwa Negu, memasuki babak krusial. Agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Roslina dijadwalkan berlangsung pada Senin, 1 Desember, di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Perkembangan terbaru kasus yang menyedot perhatian publik ini mendapat respons luas dari berbagai organisasi kemasyarakatan di Kota Batam.
Persatuan Keluarga Indonesia Timur (PERKIT) Provinsi Kepulauan Riau bersama puluhan organisasi masyarakat dan paguyuban lintas daerah menyatakan sikap tegas untuk mengawal proses persidangan dari awal hingga vonis. Pengawalan dilakukan guna mengantisipasi potensi keputusan yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan atau adanya faktor eksternal yang dapat meringankan hukuman terdakwa.
Ketua Umum PERKIT Kepri, Anggelinus, menegaskan komitmen seluruh ormas dan paguyuban dalam menjaga marwah keadilan bagi korban.
“Kami mengutuk keras tindakan tidak manusiawi yang dilakukan Roslina terhadap saudara kami, Intan. Kami mendesak Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan berat dan majelis hakim memberikan putusan maksimal tanpa intervensi,” ujarnya saat membacakan pernyataan sikap bersama di Batam Center, Selasa (25/11).
Dalam pernyataan sikap tertulis, PERKIT menyampaikan lima tuntutan utama:
Mengutuk keras tindakan penganiayaan terhadap Intan Tuwa Negu, ART asal Sumba Barat, NTT.
Mendesak JPU menjatuhkan tuntutan berat terhadap terdakwa Roslina.
Meminta PN Batam menjatuhkan putusan maksimal tanpa intervensi pihak mana pun.
Meminta negara memberikan perlindungan penuh kepada korban, termasuk biaya medis, pemulihan psikologis, pembayaran gaji yang belum diberikan, serta kompensasi sebesar Rp1 miliar.
Menyatakan kesiapan melaporkan kasus ini kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, apabila keadilan dinilai tidak terpenuhi.
Pernyataan tersebut ditandatangani oleh jajaran pengurus PERKIT Kepri, tokoh masyarakat, dan pimpinan berbagai paguyuban, termasuk Ketua LAM Batam Dato Raja M Amin, Ketua IKBSS Batam Nika Astaga, AKBP (Purn) Marion, Ketua Bangso Batak Marsada Batam Ediaman Sinaga, serta tokoh masyarakat kawasan timur lainnya.
Penasehat PERKIT Kepri, Dato Amat Tantoso, menegaskan bahwa kasus yang menimpa Intan adalah pelanggaran kemanusiaan yang tidak dapat ditoleransi. Ia mengaku telah mengikuti jalannya persidangan sejak awal.
“Kami sangat sedih melihat fakta persidangan. Apa yang dilakukan pelaku sangat tidak manusiawi. Sebagai pengusaha yang mempekerjakan ART, saya menganggap pekerja sebagai keluarga. Kami berharap ini menjadi kejadian terakhir di Batam,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua IKBSS Batam, Nika Astaga, mengapresiasi langkah PERKIT yang berhasil menyatukan kekuatan ormas lintas daerah demi memperjuangkan keadilan bagi korban.
“Ketika ada saudara kita terluka, kita semua merasakannya. Kita harus berdiri bersama korban dan memihak orang kecil, seperti pesan Presiden Prabowo,” tegasnya.
Nika berharap pengawalan proses persidangan di PN Batam dapat menjadi contoh persatuan masyarakat dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan.
“Semoga dengan pernyataan sikap dan pengawalan nanti, keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh Intan sebagai korban,” pungkasnya.(**)
Reporter : Herry
Editor : Fajri Hm














