Nagoyapos,– Polresta Barelang melalui Satuan Reserse Kriminal mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berencana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sagulung, Kota Batam. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu (28/12/2025).
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li menjelaskan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu, 21 Desember 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di salah satu rumah makan di Kecamatan Sagulung. Dalam kejadian tersebut, korban berinisial S (29) mengalami luka serius akibat serangan senjata tajam.
Kasus ini bermula saat pelapor berinisial MR menerima informasi dari korban yang menyampaikan telah menjadi korban penganiayaan menggunakan sebilah parang. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian leher sebelah kiri dan tangan kanan, sehingga harus mendapatkan perawatan medis. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Sagulung untuk diproses secara hukum.
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif penganiayaan diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati. Pelaku diketahui melakukan tindakan kekerasan secara terencana terhadap korban. Dari hasil pengumpulan keterangan saksi dan alat bukti, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.
Pada Sabtu, (27/12/20252025), sekitar pukul 21.00 WIB, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sagulung dan Jatanras Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan tersangka berinisial R (29) di wilayah Kelurahan Tembesi, Kota Batam. Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Sagulung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu helai kaos lengan panjang warna hitam, satu helai celana panjang warna abu-abu, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan oleh tersangka saat melakukan aksinya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 353 Ayat (2) jo Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Dalam kesempatan tersebut, Kompol M. Debby Tri Andrestian mengimbau masyarakat Kota Batam agar senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Ia menegaskan Polresta Barelang di bawah pimpinan Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. akan menindak tegas segala bentuk tindak kriminal.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. mengajak masyarakat untuk tidak ragu menghubungi Call Center Polri 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan.(**)
Reporter : Herry



















