Tanjungpinang-(NagoyaPos.Com)-Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus pengeroyokan yang menjerat kakak-beradik Evita Intan Ceria dan Sherina Intan Ceria. Seorang saksi mengaku melihat langsung luka lecet di kepala korban usai proses mediasi pascakejadian.
Kesaksian tersebut disampaikan David, Ketua RT setempat, saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (13/01/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aderia Dwi Afanti.
Di hadapan majelis hakim, David mengatakan pertama kali mengetahui adanya keributan setelah mendapat laporan dari terdakwa Evita Intan Ceria. Keributan itu terjadi di depan usaha laundry milik korban, Risma Hutajulu.
“Korban tidak melapor ke saya karena berbeda RT,” ujar David.
Namun, David mengaku tidak mengetahui secara pasti penyebab keributan tersebut. Saat kejadian berlangsung, ia tidak berada di lokasi karena sedang bekerja.
David juga menyampaikan bahwa dirinya sempat mendampingi para pihak untuk melakukan mediasi di Polsek Tanjungpinang Barat. Dalam proses tersebut, ia melihat kondisi korban mengalami luka di bagian kepala.
“Waktu di polsek saya melihat ada luka di kepala korban. Tapi mediasi tidak berujung perdamaian. Saya juga tidak tahu apakah terjadi pemukulan,” katanya.
Sebelumnya, dalam sidang pada (16/12/2025), korban Risma Hutajulu memaparkan kronologi pengeroyokan yang dialaminya. Peristiwa itu terjadi pada (23/07/2025) di tempat usaha laundry miliknya di Jalan Sutan Syahrir, Tanjungpinang.
Risma menuturkan, sebelum kejadian ia melihat sejumlah orang yang diduga sebagai penagih utang mendatangi rumah para terdakwa yang berada tepat di seberang tempat usahanya. Karena rumah tersebut tidak dibuka, para penagih sempat duduk di area usaha laundry milik korban sebelum akhirnya pergi.
Tak lama berselang, Evita Intan Ceria mendatangi Risma dan menuding korban telah mencampuri urusan pribadi keluarganya. Adu mulut pun terjadi hingga berujung pada dugaan pemukulan.
“Evita memukul saya lebih dulu, lalu adiknya ikut memukul. Saya sempat hendak mengambil sandal, lalu pingsan. Saat sadar, sudah banyak orang di sekitar saya,” ungkap Risma di persidangan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka memar di beberapa bagian tubuh dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tanjungpinang Barat.
Dalam persidangan, Risma juga mempertanyakan alasan kedua terdakwa tidak ditahan sejak tahap penyidikan di kepolisian, penuntutan di kejaksaan, hingga proses persidangan. Padahal, keduanya didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan serta Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan.(**)
Reporter : Herry
Editor : Fajri Hm


















