<

Kapal Limbah 200 Ton Kok Bisa Karam? Nelayan Batam Curigai Manipulasi Muatan, DPRD Minta Usut Pidana

Kapal Limbah 200 Ton Kok Bisa Karam? Nelayan Batam Curigai Manipulasi Muatan, DPRD Minta Usut Pidana
DPRD Batam melakukan RDP soal limbah hitam dengan Nelayan Sekupang (ist)

Batam, Nagoyapos – Kasus tumpahan limbah minyak hitam di perairan Batam, Kepulauan Riau, terus menuai sorotan. Nelayan mengungkap dugaan kejanggalan serius dalam insiden kapal pengangkut limbah yang miring hingga mencemari laut, dan meminta aparat mengusut kemungkinan unsur pidana.

Muhammad Safet, nelayan yang juga tergabung dalam kelompok masyarakat pengawas (polmaswas), menilai alasan kapal miring sulit diterima secara logika jika mengacu pada kapasitas angkut kapal.

Menurut Safet, kapal pengangkut limbah tersebut memiliki kapasitas hingga 400 ton, sementara muatan yang tercantum dalam manifes hanya sekitar 200 ton.

“Kapasitas kapal itu 400 ton. Kalau muatan sesuai, kapal tidak akan tumbang. Tapi informasinya muatan sekitar 200 ton dan kami menduga tidak semuanya tercantum dalam manifes. Ini patut dicurigai ada kelebihan muatan,” ujar Safet dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Batam, Rabu (4/2/2026).

Selain soal muatan, Safet juga mempertanyakan langkah perusahaan pemilik kapal yang justru menyewa pihak lain untuk menangani tumpahan limbah. Menurutnya, perusahaan seharusnya memiliki sistem keselamatan internal untuk kondisi darurat pencemaran.

Ia juga menyoroti keputusan otoritas yang tidak langsung menyelidiki kapal di lokasi kejadian, karena kapal justru dibawa masuk ke dok terlebih dahulu.

“Setiap tahun limbah oli masuk ke perairan ini. Lingkungan rusak, nelayan susah cari nafkah. Harus ada pihak yang bertanggung jawab. Kami minta kasus ini diusut karena ada dugaan unsur pidana,” tegasnya.

KSOP Batam Pasang Oil Boom, 100 Jumbo Bag Jatuh ke Laut

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Penegakan Hukum KSOP Batam, Yuzirwan Nasution, menyampaikan pihaknya telah melakukan penanganan awal untuk mencegah pencemaran meluas.

KSOP memasang oil boom sepanjang 80 meter sesaat setelah kejadian. Namun karena sebaran limbah meluas, panjangnya ditambah menjadi 200 meter dengan melibatkan Pertamina.

“Sekitar 100 jumbo bag berisi limbah minyak hitam jatuh ke laut. Proses pembersihan melibatkan masyarakat sekitar untuk menyisir dan mengangkut limbah yang terdampar,” kata Yuzirwan.

Terkait kondisi kapal, Yuzirwan menyebut kapal tersebut masih mengantongi sertifikat layak laut, karena baru selesai menjalani proses docking. Namun, investigasi sementara menemukan adanya ruang terbuka pada badan kapal.

“Ruang terbuka itu menyebabkan air masuk ke dalam kapal hingga kapal miring dan akhirnya karam. Jika ditemukan unsur pidana, tentu akan kami proses,” tegasnya.

Soal muatan, KSOP menyatakan pengangkutan limbah dilakukan menggunakan dua manifes dengan total sekitar 200 ton.

DPRD Batam: Dampak Tak Hanya di Batam

Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Batam, Muhammad Rudi, menegaskan pencemaran limbah minyak hitam tidak hanya berdampak di Batam.

Menurutnya, kasus serupa juga ditemukan di wilayah Kepulauan Riau lainnya, termasuk Kabupaten Bintan.

“Di Batam, Pantai Dangas tercemar dan nelayan resah karena tidak bisa melaut,” kata Rudi.

Ia mendesak perusahaan pemilik limbah segera melakukan pembersihan menyeluruh, agar pencemaran tidak meluas ke wilayah perairan lain.

Pencemaran di Batam ini diduga berasal dari Kapal LCT Mutiara Garlib Samudera, kapal berbendera Indonesia dengan GT 208 milik PT Mutiara Haluan Samudra.

Kapal tersebut diketahui miring dan kandas di Perairan Pulau Dangas, saat mengangkut limbah dalam kemasan jumbo bag dari Perairan Batuampar menuju Dermaga Umum Bintang 99. (DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *