<

Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah, Pegadaian Dukung Fatwa Usaha Bulion DSN-MUI

Jajaran DSN-MUI dan manajemen PT Pegadaian berfoto bersama usai peluncuran Fatwa Nomor 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah di Jakarta, Jumat (13/2).

Batam-(NagoyaPos.Com) – PT Pegadaian mendukung peluncuran Fatwa Nomor 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah yang diterbitkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Peluncuran fatwa tersebut digelar di Ballroom Pegadaian Tower, Jumat (13/2), dan menjadi tonggak penting dalam memperkuat literasi, inklusi, serta kepastian hukum industri keuangan syariah di Indonesia.

Fatwa ini hadir sebagai respons atas dinamika pasar emas modern sekaligus kebutuhan pedoman syariah yang lebih spesifik bagi regulator dan pelaku industri. Dasarnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta POJK Nomor 17 Tahun 2024 yang membuka ruang bagi kegiatan usaha bulion berbasis prinsip syariah.

Fatwa tersebut semakin memperkuat langkah PT Pegadaian sebagai lembaga jasa keuangan pertama di Indonesia yang mengantongi izin usaha bulion dari OJK dalam menjalankan layanan Bank Emas.

Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) DSN-MUI sekaligus Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian, KH M Cholil Nafis, PhD, menegaskan bahwa fatwa ini memiliki visi besar dalam mendorong emas sebagai instrumen investasi strategis yang mampu menjaga nilai aset dari inflasi.

“Kita memiliki potensi emas yang luar biasa. DSN-MUI menyediakan ‘rel’ syariah agar potensi ini bisa melaju menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru. Masyarakat tidak hanya menumpuk emas, tetapi menjadikannya investasi produktif yang membawa berkah bagi ekonomi nasional,” ujarnya.

Berdasarkan data industri, potensi emas masyarakat Indonesia diperkirakan mencapai 1.800 ton. Jika dimonetisasi melalui skema usaha bulion syariah, potensi tersebut dapat menjadi kekuatan modal domestik yang signifikan.

Dalam proses penyusunan fatwa, tim DSN-MUI juga melakukan kunjungan lapangan ke pabrik emas guna memastikan aspek keberadaan fisik (wujud) dan mekanisme serah terima (qabdh) sesuai kaidah syariah, termasuk untuk produk emas digital.

Pemimpin Wilayah Kanwil II Pekanbaru PT Pegadaian, Agus Riyadi, menyambut baik terbitnya fatwa tersebut. Ia menilai kehadiran fatwa menjadi fondasi penting dalam memperkuat kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk bulion syariah.

“Fatwa ini menjadi landasan yang jelas dan komprehensif bagi pelaksanaan usaha bulion berbasis syariah, sehingga masyarakat semakin yakin terhadap keamanan, transparansi, serta kesesuaiannya dengan prinsip syariah,” ujarnya.

Agus menegaskan, praktik bisnis emas Pegadaian selama ini telah mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan syariah. Setiap gram emas yang ditransaksikan melalui produk Cicil Emas maupun Tabungan Emas didukung oleh emas fisik yang tersimpan di fasilitas penyimpanan berstandar internasional dengan rasio satu banding satu.

Artinya, saldo emas digital nasabah bukan sekadar pencatatan administratif, melainkan didukung emas fisik nyata yang terjamin keberadaannya. Nasabah juga memiliki hak untuk mencetak atau mengambil emas fisik melalui ATM Emas Pegadaian maupun di outlet sesuai ketentuan.

Fatwa Nomor 166 ini mengatur empat pilar utama kegiatan usaha bulion beserta akad yang diperbolehkan, yakni:

Simpanan emas menggunakan akad qardh, mudharabah, atau akad lain sesuai prinsip syariah.

Pembiayaan emas menggunakan akad musyarakah, mudharabah, atau wakalah bi al-istitsmar untuk kegiatan produktif.

Perdagangan emas menggunakan akad bai’ al-murabahah atau bai’ al-musya’.

Penitipan emas menggunakan akad ijarah atau wadi’ah.

Salah satu poin penting dalam fatwa ini adalah pengaturan konsep emas musya’, yakni kepemilikan emas secara kolektif. Dalam investasi emas digital, konsep ini menjadi solusi untuk menghindari unsur gharar (ketidakpastian), sehingga investasi tetap transparan dan sesuai prinsip syariah.

Sebagai ilustrasi, apabila 100 nasabah masing-masing menabung 10 gram emas, maka tersedia emas fisik seberat 1 kilogram yang tersimpan sebagai underlying asset. Emas tersebut menjadi milik kolektif para nasabah sesuai porsi kepemilikan masing-masing.

Dengan terbitnya fatwa ini, diharapkan ekosistem keuangan syariah nasional semakin kuat, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus mendorong optimalisasi potensi emas domestik sebagai instrumen investasi strategis. (*)

 

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *