Hukum  

Geger Dunia Kesehatan Kepri! Kepala Puskesmas di Karimun Ditangkap Polisi Kasus Narkoba

Geger Dunia Kesehatan Kepri! Kepala Puskesmas di Karimun Ditangkap Polisi Kasus Narkoba
Ditresnarkoba Polda Kepri amankan Kepala Puskesmas Moro dalam kasus narkoba (polda kepri)

Batam, Nagoyapos – Dunia kesehatan di Kepulauan Riau diguncang kabar mengejutkan. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau menangkap Kepala Puskesmas Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, berinisial BSS, atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Penangkapan dokter BSS merupakan hasil pengembangan kasus yang dilakukan Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri.

Example 300x600

“Iya (ditangkap), seorang dokter di Moro, dia kepala puskesmas. Ini merupakan hasil pengembangan,” ujar Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri, Kombes Pol. Suryono, Senin (23/2/2026).

Kasus ini bermula dari pengungkapan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) oleh Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri di Kecamatan Moro. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M, yang diketahui merupakan anggota Satpol PP berstatus P3K.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri M. Komaruddin menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan di rumah M, petugas menemukan sembilan paket kecil sabu dengan berat total 1,18 gram.

“Jatanras mengamankan pelaku curanmor sebagai penadah, inisial M. Saat digeledah rumahnya ditemukan sembilan paket sabu seberat 1,18 gram,” jelas Komaruddin.

M kemudian dibawa ke Ditreskrimum Polda Kepri untuk diproses dalam kasus curanmor. Sementara temuan narkotika langsung dilimpahkan ke Unit I Ditresnarkoba.

Dalam pemeriksaan lanjutan, M mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari dokter BSS, yang menjabat sebagai Kepala Puskesmas di Moro. Berdasarkan keterangan itulah, penyidik bergerak menjemput dokter BSS.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah serta kantor Puskesmas Moro, polisi tidak menemukan sabu, namun alat isap sabu berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Hasil pemeriksaan menunjukkan kedua tersangka saling memberikan keterangan berbeda. Dokter BSS mengaku sabu diperolehnya dari M, sementara M bersikukuh bahwa barang tersebut berasal dari dokter BSS. Penyidik telah melakukan konfrontasi, namun masing-masing tetap pada keterangannya.

Hasil Urine Positif Sabu

Polisi juga melakukan tes urine terhadap dokter BSS, dengan hasil positif mengandung amfetamin dan metamfetamin (sabu).

“Pengakuan dokter BSS ini sudah lama mengonsumsi narkoba, sejak tahun 2008, dan membeli dari tersangka M,” ungkap Komaruddin.

Saat ini, dokter BSS masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Kepri dengan status tersangka penyalahgunaan narkotika. Sementara tersangka M dijerat dua perkara sekaligus, yakni kasus pencurian kendaraan bermotor dan kepemilikan narkotika.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan pejabat pelayanan kesehatan, sekaligus menegaskan komitmen Polda Kepri dalam memberantas narkoba tanpa pandang bulu. (r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *