Batam, Nagoyapos – Kasus hukum yang menjerat Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadhan belum sepenuhnya selesai. Komisi III DPR RI memastikan akan memanggil sejumlah pihak penegak hukum untuk mendalami perkara tersebut, meski terdakwa sudah dijatuhi vonis 5 tahun penjara.
Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, mengatakan pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan Kepala Kejaksaan Negeri Batam serta penyidik dari Badan Narkotika Nasional pada Rabu (11/3/2026).
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk menggali lebih dalam proses penanganan kasus yang menjerat Fandi Ramadhan.
“Nanti berikutnya kita mau lihat bagaimana proses selanjutnya, dan agenda pemanggilan Kajari kemudian penyidiknya juga dalam perkara ini kami agendakan hari Rabu (11/3),” ujar Habiburokhman dalam program televisi, Kamis (5/3/2026).
Menurutnya, Komisi III DPR RI ingin memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan dan tuntas, termasuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami ingin melihat pelaku utama siapa dan apa perannya. Dalam kasus ini yang diinformasikan kepada kami, masih ada pihak-pihak yang belum ditangkap,” ujarnya.
DPR Dalami Peran Fandi
Habiburokhman menambahkan, DPR juga ingin mendalami pembagian peran dalam perkara tersebut, termasuk memastikan apakah Fandi benar-benar mengetahui adanya narkotika dalam kasus yang menjeratnya.
“Kita juga ingin mengecek kembali keterangan dari dua pihak tersebut,” katanya.
Ia juga menanggapi vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan kepada Fandi. Menurutnya, setiap pihak tentu memiliki sudut pandang berbeda mengenai putusan tersebut.
Namun, ia menilai setidaknya majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman mati terhadap Fandi.
“Setidaknya dalam kasus ini majelis hakim tidak mengonfirmasi tuntutan jaksa untuk menjatuhkan hukuman mati kepada saudara Fandi,” ujarnya.
Vonis 5 Tahun untuk ABK Fandi
Sebelumnya, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan narkotika.
Hakim menyatakan Fandi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemufakatan jahat serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata hakim saat membacakan amar putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman mati kepada Fandi berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keluarga Anggap Vonis Masih Berat
Meski tuntutan mati tidak dikabulkan, keluarga Fandi tetap merasa putusan lima tahun penjara masih terlalu berat.
Ibu Fandi, Nirwana, mengatakan anaknya hanya bekerja sebagai ABK dan bukan bagian dari jaringan narkotika.
“Kalau memang dia ikut jaringan narkoba, saya ikhlas. Tapi bukan itu pekerjaannya. Dia hanya bekerja sebagai ABK untuk keluarganya,” ujarnya.
Hal senada disampaikan ayah Fandi, Sulaiman. Ia menyebut keluarganya keberatan dengan putusan tersebut karena menurut pengakuan Fandi, ia baru mengetahui adanya narkotika di kapal setelah ditangkap.
Sementara itu, Komisi III DPR RI menegaskan akan terus memantau perkembangan proses hukum kasus ini, termasuk kemungkinan upaya hukum lanjutan seperti banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
Editor: denni













