Batam-(NagoyaPos.Com) – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Kepulauan Riau, Syamsul Paloh, menyatakan dukungan penuh terhadap usulan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Suyudi Ario Seto, yang menginginkan pelarangan peredaran vape atau rokok elektrik di Indonesia.
Menurut Syamsul, langkah tersebut penting sebagai upaya menutup celah penyalahgunaan vape yang kini kerap dijadikan media peredaran narkotika dalam bentuk cair (liquid).
“Saya sependapat dan mendukung penuh usulan Kepala BNN agar vape dilarang. Ini bukan lagi soal gaya hidup, tetapi sudah menjadi ancaman serius karena dalam praktiknya disalahgunakan sebagai sarana peredaran narkotika,” ujar Syamsul, Rabu (8/4).
Ia menegaskan, masyarakat perlu melihat persoalan vape dari sudut pandang perlindungan generasi muda. Jika suatu produk terbukti rawan disalahgunakan untuk aktivitas ilegal, maka negara harus hadir dengan kebijakan tegas dan langkah preventif.
“Keselamatan generasi muda harus menjadi prioritas. Jangan sampai kita terlambat bertindak sementara modus peredaran narkoba terus berkembang,” tambahnya.
Lebih lanjut, Syamsul juga mendorong agar larangan terhadap vape dimasukkan secara tegas dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika yang saat ini tengah dibahas di Komisi III DPR RI. Menurutnya, penguatan regulasi sangat diperlukan agar aparat penegak hukum memiliki dasar hukum yang jelas dalam melakukan penindakan.
“Pengaturan dalam undang-undang sangat penting. Dengan dasar hukum yang kuat, penegakan hukum bisa lebih efektif, baik dalam pencegahan maupun penindakan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa perang terhadap narkotika tidak boleh dilakukan setengah-setengah. Semua celah yang berpotensi dimanfaatkan jaringan narkoba harus ditutup, termasuk melalui penyalahgunaan vape.
“Perang melawan narkoba harus total. Semua celah harus ditutup, termasuk penyalahgunaan vape sebagai media distribusi narkotika cair. Kita tidak boleh lengah, karena yang menjadi korban adalah masyarakat, terutama anak-anak muda,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto mengungkapkan adanya temuan kandungan zat berbahaya dalam cairan vape berdasarkan hasil uji laboratorium. Dari ratusan sampel yang diuji, ditemukan kandungan narkotika seperti kanabinoid (ganja), methamphetamine (sabu), hingga zat etomidate yang merupakan obat bius.
BNN menilai fenomena tersebut menjadi alarm serius, sehingga pelarangan vape dinilai sebagai langkah strategis untuk menekan peredaran narkotika jenis baru di Indonesia. (*)
Reporter : RY














