Batam  

Satlantas Polresta Barelang Tindak Pengguna Knalpot Brong di Sejumlah Titik Kota Batam

Petugas Satlantas Polresta Barelang melakukan patroli hunting dan penindakan terhadap kendaraan berknalpot brong di sejumlah titik di Batam sebagai upaya menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.

Batam-(NagoyaPos.Com) – Polresta Barelang melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menggelar patroli hunting untuk menindak pelanggaran lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot brong dan kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat maupun perlengkapan berkendara, Selasa (28/4).

Kegiatan yang dipimpin Kasatlantas Afiditya Arief Wibowo itu menyasar sejumlah titik rawan pelanggaran di Batam, seperti kawasan Kepri Mall, Sei Panas, KDA, Nongsa, hingga Batu Besar.

Example 300x600

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan patroli hunting dengan metode penindakan elektronik melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile.

Selain penindakan, personel juga memberikan edukasi secara humanis kepada pengendara, khususnya pengguna knalpot brong, agar mengganti knalpot sesuai standar serta melengkapi dokumen kendaraan.

Dari hasil operasi, petugas menindak lima unit kendaraan roda dua dan mengamankan tujuh lembar STNK dari pengendara yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat kendaraan.

Kasatlantas Afiditya Arief Wibowo mengatakan, kegiatan ini merupakan respons atas keluhan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot brong yang dinilai mengganggu ketertiban umum.

“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi agar masyarakat semakin sadar pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama,” ujarnya.

Ia menegaskan patroli serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus menekan angka kecelakaan di jalan raya. (*)

 

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *