PT Puri Triniti Batam Menangkan Gugatan di PN Batam, Klaim Wanprestasi Rp7 Miliar Ditolak

Batam-(NagoyaPos.Com)- PT Puri Triniti Batam (PTB) berhasil memenangkan gugatan perdata yang diajukan oleh konsumen terkait dugaan wanprestasi dalam proyek properti di Kota Batam. Putusan tersebut dibacakan oleh Pengadilan Negeri Batam pada ( 29/04/2026) dengan nomor perkara 381/Pdt.G/2025/PN.BTM.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Selain itu, penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.429.000.

Example 300x600

Gugatan tersebut diajukan oleh Oktavianus Tjoea dan Yenyen yang sebelumnya membeli unit rumah di kawasan Glenn The Hive serta ruko (shophouse) yang dikembangkan oleh PT Puri Triniti Batam di wilayah Pasir Putih, Bengkong, Batam. Melalui kuasa hukumnya, penggugat menuduh pihak developer melakukan wanprestasi dan menuntut ganti rugi hingga Rp7 miliar.

Namun, pihak PTB melalui kuasa hukum Hendy Amerta menyatakan bahwa dalil gugatan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ia menjelaskan bahwa penggugat baru melakukan pembayaran uang muka (down payment) untuk unit yang dibeli, sementara sebagian besar pembiayaan dilakukan melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Bank UOB Indonesia.

“Nilai tuntutan Rp7 miliar sangat tidak rasional, mengingat pembayaran yang dilakukan penggugat sebagian besar berasal dari fasilitas KPR, bukan dana pribadi,” jelasnya.

Selain itu, PTB juga menegaskan bahwa pembangunan unit properti yang disengketakan telah selesai. Hal ini diperkuat dengan hasil pemeriksaan setempat yang dilakukan bersama Pengadilan Negeri Batam, di mana seluruh unit dinyatakan telah rampung.

Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), penggugat juga disebut telah menyetujui pembelian unit dalam kondisi indent (under construction), termasuk memahami risiko keterlambatan yang mungkin terjadi dalam proses pembangunan.

Dengan putusan tersebut, PT Puri Triniti Batam menilai bahwa tuduhan wanprestasi tidak terbukti secara hukum. Perusahaan juga menyatakan komitmennya untuk tetap menjaga kepercayaan konsumen serta menjalankan kewajiban sesuai perjanjian.

Sebagai tindak lanjut, PTB telah mengundang penggugat untuk melakukan proses serah terima unit yang telah selesai dibangun. Serah terima dijadwalkan berlangsung pada 6 Mei 2026.(**)

 

Reporter : RY
Editor      : TJ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *