Batam, Nagoyapos.com – Kabar gembira bagi masyarakat Batam, khususnya warga kampung tua! Pemerintah Kota Batam memastikan keberadaan kampung tua tetap dipertahankan dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kepulauan Riau 2026.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota, Li Claudia Chandra, saat memimpin Rapat Pleno Finalisasi Pembahasan Usulan Revisi Perda RTRW Kepri 2017–2037 di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (30/4/2026).
Dalam rapat tersebut, pemerintah menegaskan bahwa kampung tua tetap diakomodasi sebagai kawasan permukiman eksisting yang akan ditata secara terukur, berbasis legalitas yang jelas, serta memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
“Keberadaan kampung tua harus kita jaga. Penataannya dilakukan secara terukur, dengan memperhatikan legalitas dan keberlanjutan lingkungan,” tegas Amsakar.
Ia juga memastikan bahwa seluruh rumusan dalam revisi RTRW ini merupakan hasil kesepahaman lintas sektor, sehingga diharapkan tidak lagi muncul perbedaan pandangan signifikan pada tahap selanjutnya.
Rapat pleno ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari organisasi perangkat daerah, Badan Pengusahaan (BP) Batam, hingga Forum Penataan Ruang Kota Batam 2026. Hasilnya, disepakati sejumlah arah strategis pembangunan wilayah ke depan.
Salah satu poin penting adalah penetapan tujuh Wilayah Penataan dan Pengembangan Prioritas (WPP) dengan total luas mencapai sekitar 111.331,38 hektare. Kawasan ini akan menjadi fokus pembangunan yang lebih terarah dan berkelanjutan.
Tak hanya itu, perhatian juga diberikan pada pengembangan kawasan Rempang dan Galang, termasuk proyek Rempang Eco City yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Meski berorientasi investasi, pemerintah menegaskan bahwa aspek lingkungan dan perencanaan tetap menjadi prioritas utama.
Amsakar juga menekankan pentingnya konsistensi terhadap dokumen tata ruang yang telah disepakati, terutama dalam hal zonasi dan pemanfaatan ruang.
“Setiap zona yang ditetapkan memiliki dasar perencanaan yang jelas. Konsistensi ini harus kita jaga bersama,” ujarnya.
Revisi RTRW Sasar Ruang Laut
Menariknya, revisi RTRW ini tidak hanya mencakup wilayah daratan, tetapi juga ruang laut. Termasuk di dalamnya usulan pengembangan kawasan reklamasi di wilayah KPBPB Batam guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Selain itu, sejumlah kesepakatan strategis lainnya juga disepakati, seperti pengembangan kawasan industri pengelolaan limbah terpadu di Pulau Setokok, pelaksanaan reforma agraria melalui skema TORA, hingga penyesuaian fungsi kawasan untuk mendukung investasi tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.
Dengan finalisasi ini, Pemerintah Kota Batam menegaskan arah kebijakan tata ruang yang berimbang: mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi, sekaligus menjaga kampung tua sebagai identitas sejarah dan budaya Batam yang tak tergantikan.
Editor: Risman


















