Bintan, Nagoyapos.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap pasangan suami istri (pasutri) lanjut usia (lansia) di wilayah Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan.
Kedua tersangka berinisial EM dan AT diamankan di kediamannya di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tanjung Uban Kota. Saat petugas melakukan penangkapan, keduanya mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif.
Kasatresnarkoba Polres Bintan, Iptu Onny Chandra, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkotika dari Kota Batam menuju Tanjung Uban.
“Kami menangkap pasutri lansia ini di rumahnya di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tanjung Uban Kota,” ujar Iptu Onny.
Sabu Disembunyikan dalam Termos Merah
Hasil penyelidikan mengungkap, kedua tersangka mengambil sabu dari seseorang di Kota Batam pada 29 Juli 2026.
Untuk mengelabui petugas, narkotika tersebut disembunyikan di dalam termos berwarna merah, termasuk pada bagian tutup termos, sebelum dibawa menuju Tanjung Uban.
Setelah menerima informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Bintan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka pada 30 Juli 2026.
“Kami mendapat informasi bahwa sabu dibawa dari Batam ke Tanjung Uban pada 29 Juli. Setelah dilakukan penyelidikan, keesokan harinya kedua pelaku berhasil kami tangkap,” jelas Iptu Onny.
Suami Ternyata Residivis Kasus Narkoba
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa AT dan EM merupakan pasangan suami istri yang menikah secara siri.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa AT merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara dan baru bebas pada 2025.
Sementara itu, EM mengaku baru pertama kali terlibat dalam kasus narkotika.
Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk dugaan apakah sabu tersebut akan digunakan untuk konsumsi pribadi atau diedarkan kembali di wilayah Bintan.
“Keduanya telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum di sel tahanan Mapolres Bintan,” kata Iptu Onny.
Polisi Sita Delapan Paket Sabu
Dalam operasi tersebut, Satresnarkoba Polres Bintan menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
* Delapan paket sabu dengan berat bruto 37,82 gram.
* Satu unit timbangan digital.
* Telepon genggam.
* Sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.
Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman bagi keduanya sangat berat, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Bintan menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan kasus tersebut, termasuk asal-usul pemasok sabu dari Kota Batam.
Perlu diketahui, kedua tersangka saat ini baru berstatus tersangka. Proses penyidikan masih berlangsung, dan penentuan bersalah atau tidaknya menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. (R)














