Batam, Nagoyapos.com – Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural (ilegal).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, serta menyelamatkan tiga orang calon PMI non-prosedural yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada 27 April 2026.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan pembuntutan oleh tim Opsnal Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri.
Hasilnya, pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tiga calon PMI di kawasan Fitria Homestay, Kota Batam, sesaat setelah tiba dari Bandara Internasional Hang Nadim.
“Berdasarkan pendalaman keterangan terhadap para korban, diketahui bahwa seluruh proses pemberangkatan dari daerah asal hingga tiba di Batam dikelola oleh jaringan yang berada di Jawa Timur,” ujar Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, Kamis (7/5/2026).
Tiga korban yang berhasil diselamatkan masing-masing berinisial LF (33) asal Banyuwangi, serta L (42) dan RM (34) asal Bondowoso, Jawa Timur.
Ketiganya diduga akan diberangkatkan ke Malaysia secara non-prosedural tanpa dokumen ketenagakerjaan yang sah sesuai aturan yang berlaku.
Menindaklanjuti pengakuan para korban, tim Opsnal Subdit 4 melakukan pengejaran hingga ke Banyuwangi, Jawa Timur.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri, yakni MA (49) dan B (47).
Barang Bukti yang Disita
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, tiga paspor milik korban, tiket pesawat atau boarding pass, uang tunai, serta kartu ATM yang digunakan dalam proses transaksi pengurusan calon PMI.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tegas Kombes Pol Nona Pricillia Ohei.
Selain itu, kedua tersangka juga dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana perdagangan orang dan praktik pemberangkatan PMI non-prosedural yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat Indonesia.
Editor: Risman


















