Batam-(NagoyaPos.Com) — Polemik pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 4 Tanjungpinang menuai perhatian berbagai pihak. Di tengah sorotan tersebut, pihak sekolah meminta agar pemberitaan dilakukan secara berimbang dan mengedepankan prinsip verifikasi serta asas praduga tak bersalah.
Kepala SMK Negeri 4 Tanjungpinang, Yayuk Sri Mulyani Rahayu, menegaskan penggunaan Dana BOS di sekolahnya dilakukan sesuai petunjuk teknis pemerintah pusat, melalui perencanaan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), pembahasan tim manajemen BOS, serta pengawasan internal dan eksternal.
Menurutnya, sejumlah komponen pembiayaan seperti pengadaan alat multimedia pembelajaran, pemeliharaan sarana-prasarana, administrasi sekolah, langganan daya dan jasa, hingga pengembangan fasilitas pendidikan merupakan bagian yang diperbolehkan dalam skema penggunaan Dana BOS.
“Khususnya untuk sekolah kejuruan yang memiliki kebutuhan praktik, teknologi, penyiaran, multimedia, dan digitalisasi pembelajaran,” ujar Yayuk, Sabtu (9/5).
Ia menjelaskan, besarnya anggaran pada sektor multimedia harus dilihat secara proporsional, mengingat sekolah tersebut memang mengembangkan sistem pembelajaran berbasis teknologi dan broadcasting digital.
“Pengadaan perangkat multimedia dilakukan sesuai kebutuhan pembelajaran, peningkatan kompetensi siswa, serta pengembangan fasilitas pendidikan,” katanya.
Yayuk menilai, membandingkan angka anggaran dari tahun ke tahun tanpa memperhatikan jumlah siswa, perkembangan program keahlian, inflasi harga barang, hingga spesifikasi kebutuhan sekolah berpotensi menimbulkan kesimpulan yang keliru.
Ia menegaskan, pihak sekolah selama ini terbuka terhadap konfirmasi media, baik secara langsung maupun melalui surat resmi. Namun, menurutnya, penyediaan dokumen penggunaan Dana BOS tetap membutuhkan proses administrasi agar informasi yang diberikan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, pihak sekolah menyayangkan jika pemberitaan dipublikasikan tanpa adanya keterangan resmi dari sekolah sebagai bagian dari prinsip cover both sides yang diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
“Bahasa konfirmasi sebaiknya netral dan tidak menggiring opini seolah telah terjadi pelanggaran. Kode Etik Jurnalistik juga menekankan asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Yayuk menambahkan, jika media membutuhkan dokumen rinci terkait penggunaan Dana BOS, pengajuan idealnya dilakukan melalui mekanisme resmi sesuai aturan keterbukaan informasi publik.
“Kami menghormati tugas jurnalistik sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara. Pada prinsipnya penggunaan Dana BOS di SMKN 4 Tanjungpinang telah dilaksanakan sesuai juknis dan mekanisme yang berlaku. Kami siap memberikan klarifikasi demi menjaga pemberitaan yang objektif dan berimbang,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Batam, M A Khafi Anshary, turut menyoroti fenomena yang menurutnya mulai meresahkan dunia pendidikan.
Khafi menyayangkan jika ada oknum yang menggunakan isu dugaan penyimpangan Dana BOS sebagai alat tekanan terhadap kepala sekolah.
Menurutnya, kebebasan pers harus dijalankan secara profesional, mengedepankan verifikasi, dan tidak boleh menjadi instrumen intimidasi.
“Banyak kepala sekolah yang merasa gelisah, dan kami ingin mereka bisa kembali fokus mendidik tanpa rasa takut. Meski kejadian kali ini di Tanjungpinang, kami akan mencoba berkoordinasi dengan PWI Tanjungpinang agar dunia pendidikan di Kepri tetap berjalan kondusif,” ujar Khafi.
Ia menegaskan, pengawasan terhadap penggunaan anggaran pendidikan merupakan hal yang penting, namun harus dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai koridor hukum agar tidak menimbulkan keresahan di lingkungan pendidikan. (*)
Reporter : RY


















