Jakarta, Nagoyapos.com – Polri menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian online, termasuk yang melibatkan warga negara asing (WNA). Penegasan tersebut disampaikan menyusul pengungkapan jaringan judi online internasional di Jakarta Barat yang melibatkan ratusan WNA.
Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan sebanyak 321 WNA yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian online dan kejahatan siber lintas negara.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan pemberantasan judi online menjadi perhatian serius karena dampaknya dinilai sangat merugikan masyarakat maupun perekonomian nasional.
“Pemberantasan perjudian online menjadi perhatian bersama karena sangat merugikan masyarakat, baik dari sisi sosial maupun perekonomian,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo, Minggu (10/05/2026).
Menurutnya, Polri tidak ingin Indonesia dijadikan lokasi operasi jaringan perjudian online maupun pusat aktivitas kejahatan siber internasional.
“Polri berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas agar Indonesia tidak dijadikan tempat aktivitas bandar judi online maupun scam internasional,” ungkapnya.
Brigjen Trunoyudo menegaskan pengungkapan kasus besar yang melibatkan ratusan WNA tersebut merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam penanganan kejahatan digital dan transnasional.
“Ini merupakan bagian dari implementasi penegakan hukum yang dilakukan Polri secara berkelanjutan dan simultan bersama stakeholder terkait,” jelasnya.
Saat ini, proses pemeriksaan terhadap para pelaku masih terus dilakukan. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut bersama sejumlah instansi terkait, termasuk pihak imigrasi dan lembaga lainnya guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Langkah tegas Polri ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius menutup ruang gerak praktik judi online dan kejahatan siber internasional di Indonesia.
Editor: Risman


















