Kabar Baik Guru Honorer! Mendikdasmen Pastikan 237 Ribu Guru Non-ASN Tetap Mengajar hingga 2027

Kabar Baik Guru Honorer! Mendikdasmen Pastikan 237 Ribu Guru Non-ASN Tetap Mengajar hingga 2027
Mendikdasmen Abdul Mu'ti, memastikan sebanyak 237 ribu guru non-ASN atau guru honorer tetap dipertahankan dan diperbolehkan mengajar hingga tahun 2027 (ist)

Jakarta, Nagoyapos.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, memastikan sebanyak 237 ribu guru non-ASN atau guru honorer tetap dipertahankan dan diperbolehkan mengajar hingga tahun 2027.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons keresahan masyarakat terkait penerapan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menyebutkan tidak boleh ada lagi pegawai non-ASN di instansi pemerintah mulai 2024.

Example 300x600

Menurut Abdul Mu’ti, informasi yang beredar di media sosial soal guru honorer tidak boleh lagi mengajar di sekolah negeri mulai 2027 adalah tidak benar.

“Enggak ada itu (guru honorer tidak boleh mengajar di sekolah negeri), enggak ada, yang mengatakan itu siapa? Enggak ada,” ujar Abdul Mu’ti, Minggu (24/5/2026).

Ia menjelaskan bahwa aturan dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 memang mengatur penataan pegawai non-ASN secara umum, bukan hanya guru honorer.

“Undang-Undang 20 Tahun 2023 menyebutkan bahwa harusnya per tahun 2024 itu tidak ada lagi pegawai honorer. Istilah yang dipakai non-ASN, ini nggak hanya untuk guru ya, semuanya,” jelasnya.

Saat ini, pemerintah mencatat masih ada sekitar 237.000 guru non-ASN yang aktif mengajar di berbagai daerah di Indonesia.

Pemerintah Naikkan Tunjangan Guru Non-ASN

Abdul Mu’ti mengungkapkan, guru non-ASN dibagi menjadi dua kategori, yakni guru yang sudah memiliki sertifikasi dan yang belum tersertifikasi.

Bagi guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik, pemerintah menaikkan tunjangan profesi menjadi Rp2 juta per bulan dari sebelumnya Rp1,5 juta.

Sementara guru non-ASN yang belum tersertifikasi tetap mendapat insentif sebesar Rp400 ribu per bulan, naik dari sebelumnya Rp300 ribu.

Status dan Insentif Guru Non-ASN 2026

Kategori Guru Non-ASN Jumlah Guru Bantuan Pemerintah
Sudah sertifikasi 137.764 guru Tunjangan Rp2 juta/bulan
Belum sertifikasi 99.432 guru Insentif Rp400 ribu/bulan
Total guru non-ASN 237.000 guru Dipertahankan hingga 2027

Menurut Abdul Mu’ti, masih banyak guru non-ASN yang belum memperoleh sertifikasi karena beberapa faktor, seperti belum memenuhi syarat pendidikan minimal D4/S1 atau belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).

“Bisa jadi karena yayasannya tidak mengizinkan ikut PPG atau sebab lain yang kita tidak tahu,” katanya.

Selain itu, ada juga guru yang belum memenuhi ketentuan jumlah jam mengajar sehingga proses sertifikasi dan pengangkatan belum dapat dilakukan.

Guru Honorer Tetap Mengajar Sampai Akhir 2026

Abdul Mu’ti menegaskan pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Dikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang memastikan guru non-ASN tetap mengajar seperti biasa hingga akhir tahun 2026.

“Guru-guru non-ASN tetap mengajar sebagaimana biasa sampai akhir tahun 2026. Jadi tidak ada masalah,” ujarnya.

Pemerintah juga disebut tengah menyiapkan skema lanjutan bersama lintas kementerian terkait penataan status guru non-ASN setelah tahun 2026.

Sebelumnya, Direktur Jenderal GTK Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, juga menegaskan bahwa surat edaran pemerintah bukan berarti melarang guru honorer mengajar di sekolah negeri mulai 2027.

“Yang ditata adalah statusnya, bukan menghentikan gurunya,” tegas Nunuk.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut justru menjadi landasan agar pemerintah daerah tetap dapat mempekerjakan guru non-ASN sambil menunggu proses penataan selesai.

Selain itu, pemerintah daerah juga diberikan kewenangan untuk memberikan tambahan penghasilan bagi guru non-ASN sesuai kemampuan APBD masing-masing daerah.

Editor: Risman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *