Ketua Pansus, Muhammad Rudi, mengatakan persoalan sampah di Batam telah menjadi isu mendesak yang membutuhkan penanganan menyeluruh. Menurut dia, pengelolaan sampah tidak cukup hanya berfokus pada pengangkutan dari rumah tangga, tetapi juga harus mencakup pengolahan dan penanganan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). (02/06/2026)
“Persoalan sampah sudah menjadi prioritas pemerintah daerah untuk segera dituntaskan. Kami berharap revisi perda ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mewujudkan Batam yang bersih dan asri,” kata Rudi dalam rapat yang digelar di Gedung DPRD Kota Batam.
Menurut dia, perubahan regulasi diperlukan untuk menjawab berbagai tantangan pengelolaan sampah yang selama ini dihadapi pemerintah daerah. Perda yang baru diharapkan mampu mendorong terciptanya sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, modern, dan berkelanjutan.
Rudi menilai persoalan sampah merupakan tantangan kompleks yang tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah semata. Dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat agar pengelolaan sampah dapat berjalan optimal.
“Jika seluruh pihak bersinergi dan memiliki komitmen yang sama, persoalan sampah dapat diatasi bersama,” ujarnya.
Selain berdampak pada kualitas lingkungan, pengelolaan sampah yang baik juga diyakini dapat meningkatkan daya tarik Batam sebagai destinasi investasi dan pariwisata. Lingkungan yang bersih dan nyaman dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Melalui rapat dan FGD tersebut, Pansus DPRD Kota Batam menghimpun berbagai masukan dari para pemangku kepentingan sebagai bahan penyempurnaan Ranperda sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. Regulasi yang disusun diharapkan mampu menjadi payung hukum bagi pengelolaan sampah yang lebih modern, efektif, dan berkelanjutan di Batam.(**)
Reportet : RY














