Batam-(NagoyaPos.Com) – Enam nelayan Warga Negara Indonesia (WNI) asal Pulau Mapur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, saat ini menjalani proses hukum di Malaysia setelah ditahan otoritas setempat terkait dugaan pelanggaran peraturan perikanan di perairan negara tersebut.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru telah memberikan pendampingan dan memastikan hak-hak para nelayan tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
Berdasarkan keterangan KJRI Johor Bahru, peristiwa bermula pada Sabtu (30/5) sekitar pukul 16.00 WIB. Dua kapal nelayan, yakni KM Hai Yang 3 dan KM Baruna Jaya, berangkat dari Pulau Mapur untuk mencari ikan di sekitar perairan Anambas.
Setelah beroperasi di wilayah tersebut dan melintasi jalur pelayaran menuju Pulau Aur, Johor, kedua kapal dihentikan oleh kapal patroli Pasukan Polis Marin (PPM) Wilayah 2 Malaysia. Penindakan dilakukan setelah aparat menerima laporan dari masyarakat setempat terkait keberadaan kapal yang diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal.
Saat pemeriksaan, enam nelayan yang berada di atas kapal tidak dapat menunjukkan dokumen identitas diri. Kedua kapal kemudian dibawa ke dermaga PPM Wilayah 2 di Mersing, sementara para nelayan ditempatkan di tahanan Kantor Polisi Daerah Mersing untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.
Menindaklanjuti kasus tersebut, KJRI Johor Bahru melakukan akses konsuler pada 5 Juni 2026 di Kantor Pejabat Perikanan Daerah Mersing (PPDM), Johor. Pertemuan itu juga dihadiri perwakilan Kepolisian Daerah Mersing, Balai Polis Mersing, serta Polis Marin Johor.
Dari hasil pertemuan, KJRI memastikan kondisi keenam nelayan dalam keadaan sehat dan mendapatkan perlakuan yang baik selama berada dalam tahanan. Mereka juga memperoleh makanan yang cukup serta telah menerima bantuan berupa pakaian dan kebutuhan dasar lainnya dari pihak KJRI.
Selain itu, para nelayan diberikan kesempatan untuk berkomunikasi dengan keluarga masing-masing guna menyampaikan kondisi mereka selama menjalani proses hukum di Malaysia.
Keenam nelayan tersebut diduga melanggar Pasal 15(1)(a) Akta Perikanan 1965 Malaysia yang mengatur tentang penangkapan ikan secara ilegal di perairan Malaysia. Saat ini mereka masih menjalani masa penahanan hingga pertengahan Juni 2026 sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
KJRI Johor Bahru menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara tersebut, berkoordinasi dengan otoritas Malaysia, serta memberikan pendampingan hukum dan perlindungan konsuler guna memastikan hak-hak para nelayan Indonesia tetap terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Reporter : RY













