Batam-(NagoyaPos.Com) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap jaringan promosi judi online internasional yang beroperasi di Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap lima tersangka dan menyita aset bernilai miliaran rupiah yang diduga berasal dari aktivitas perjudian online.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kawasan Perumahan Citraland, Batam Kota, pada 29 Mei 2026. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan lima orang tersangka berinisial ML, DC, RL, VW, dan AL.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan operasional promosi judi online berskala internasional tersebut.
Tersangka ML berperan sebagai koordinator operasional yang bertugas merekrut, melatih, dan mengawasi para operator. Sementara empat tersangka lainnya bertugas mengelola promosi melalui grup Telegram, mengawasi iklan digital, melakukan verifikasi transaksi cryptocurrency, hingga mengelola administrasi dan pembayaran jasa promosi.
Kelima tersangka diketahui bekerja di bawah kendali seorang pria berinisial AD yang diduga berada di luar negeri. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AD disebut berpindah-pindah antara Kamboja, Thailand, dan China.
Modus yang digunakan para pelaku adalah mempromosikan situs dan aplikasi perjudian online melalui berbagai platform digital dan ratusan grup Telegram. Sasaran promosi ditujukan kepada masyarakat Brasil untuk menarik pemain baru.
Para pelaku menerima pembayaran menggunakan mata uang kripto USDT yang diverifikasi melalui aplikasi Tronscan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, mengatakan dari pengungkapan kasus tersebut penyidik berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian online.
Barang bukti yang disita antara lain lima unit laptop, dua unit iPad, sembilan unit telepon genggam, dua unit smartwatch, sejumlah akun perbankan dan aset kripto, uang tunai sebesar Rp1,3 miliar, emas batangan dan perhiasan emas, serta aset cryptocurrency senilai 8.103 USDT.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menegaskan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Kepri dalam memberantas praktik perjudian online yang memanfaatkan teknologi digital dan jaringan lintas negara.
“Polda Kepri akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk perjudian online serta menelusuri jaringan yang terlibat. Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dan segera melaporkan apabila menemukan praktik serupa,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait muatan perjudian.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri keberadaan pengendali utama yang berada di luar negeri.
Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam guna melaporkan berbagai bentuk gangguan keamanan dan tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar. (*)
Reporter : RY














