Batam-(NagoyaPos.Com) – Tokoh masyarakat bersama Ketua RW 06, para Ketua RT, dan warga Kampung Tua Sei Tering 1 melayangkan surat sanggahan atas pemberitaan salah satu media online terkait dugaan jual beli ROW jalan dan pengurusan sertifikat lahan warga. Dalam surat tersebut, mereka membantah seluruh tudingan yang dimuat sekaligus menilai proses peliputan tidak memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Surat sanggahan yang ditandatangani Djoko Pramono selaku pihak yang mengaku menerima kuasa atas lahan bersama Ketua RW 06 Poniyo itu diterbitkan pada 9 Juli 2026. Mereka menilai pemberitaan tersebut tidak memenuhi prinsip keberimbangan karena hanya memuat keterangan dari satu pihak tanpa meminta konfirmasi kepada pihak yang menjadi objek pemberitaan.
Dalam surat tersebut, mereka menyebut laporan yang dikemas sebagai hasil penelusuran fakta seharusnya menggali informasi dari seluruh pihak yang berkaitan. Menurut mereka, pemberitaan hanya mengungkap satu versi sehingga dinilai tidak memberikan gambaran utuh mengenai persoalan yang terjadi.
“Kami menganggap pemberitaan tersebut tidak benar dan terkesan hanya mengutip keterangan dari salah satu pihak. Seharusnya kedua belah pihak dikonfirmasi sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tulis mereka dalam surat sanggahan.
Selain menyoroti proses pemberitaan, tokoh masyarakat juga membantah tudingan bahwa telah terjadi jual beli ROW jalan di Kampung Tua Sei Tering 1.
Menurut mereka, lahan yang dipersoalkan merupakan bagian dari tanah yang berasal dari Alas Hak Nomor 089/G-1/1970 atas nama Thomas Bin Neh seluas enam hektare. Hak pengelolaan lahan tersebut, menurut mereka, telah dikuasakan kepada Djoko Pramono sejak 20 Januari 1984 untuk mengelola, menghibahkan, serta menerima pembayaran atas lahan tersebut.
Mereka menjelaskan, setelah kawasan itu ditetapkan sebagai Kampung Tua melalui Keputusan Wali Kota Batam Nomor KPTS.105/HK/III/2004 dan diperkuat dengan berita acara rapat pleno pada 13 Agustus 2019, kawasan tersebut kemudian ditata menjadi permukiman warga yang kini terdiri dari tiga RT dalam satu RW.
Terkait lahan sekitar 3.500 meter persegi yang disebut sebagai ROW jalan, mereka menegaskan lahan tersebut merupakan sisa lahan yang belum ditata dan masih menjadi bagian dari areal yang dikuasakan kepada Djoko Pramono.
Dalam surat itu juga disebutkan bahwa berdasarkan hasil penataan kawasan Kampung Tua, lokasi yang sebelumnya masuk dalam rencana ROW pada master plan lama telah menjadi bagian dari kawasan Kampung Tua sehingga, menurut mereka, tidak lagi berstatus sebagai ROW jalan sebagaimana dituduhkan.
Sebagai dasar, mereka juga menyebut keberadaan bangunan Kantor Koperasi Merah Putih yang berdiri di lokasi tersebut. Menurut mereka, keberadaan bangunan pemerintah itu menunjukkan lokasi tersebut bukan lagi merupakan ROW jalan pemerintah.
Selain persoalan lahan, tokoh masyarakat juga meluruskan informasi mengenai dugaan pungutan biaya pengurusan sertifikat rumah warga.
Mereka membenarkan adanya pertemuan dengan warga untuk menyampaikan rencana pengurusan sertifikat bagi warga yang berminat. Namun, menurut mereka, keikutsertaan warga bersifat sukarela tanpa adanya unsur paksaan.
Biaya yang dibebankan kepada warga, menurut mereka, hanya berkaitan dengan kebutuhan administrasi seperti pengukuran koordinat masing-masing bidang tanah dan pembuatan surat hibah sebagai salah satu persyaratan pengurusan sertifikat.
Dalam proses tersebut, mereka mengaku juga meminta masukan dari salah seorang staf ahli BP Batam agar proses pengurusan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mereka turut membantah adanya pernyataan yang menyebut RKWB tidak lagi mengurus legalitas lahan Kampung Tua. Menurut mereka, seluruh proses pengurusan sertifikat tetap mengacu pada SK Kampung Tua Nomor KPTS.105/HK/III/2004 serta hasil rapat pleno yang juga ditandatangani Ketua RKWB.
Melalui surat tersebut, tokoh masyarakat, Ketua RW, RT, dan warga berharap pemerintah dapat menyikapi persoalan tersebut secara arif dan bijaksana. Mereka juga meminta insan pers tetap berpedoman pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dengan menerapkan prinsip keberimbangan melalui konfirmasi kepada seluruh pihak sebelum menerbitkan sebuah pemberitaan.
Mereka menegaskan, apabila setelah penyampaian surat sanggahan masih terdapat pihak yang menyebarkan tuduhan atau fitnah tanpa bukti, maka mereka mempertimbangkan untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, redaksi masih berupaya meminta tanggapan dari pihak-pihak terkait. (*)
Reporter : RY














