Batam, Nagoyapos.com – Polemik sengketa lahan yang membelit warga Kampung Belian Perpat, RT 004/RW 002, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, akhirnya mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Batam. Komisi I DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan seluruh instansi terkait untuk mencari solusi atas persoalan yang telah lama dihadapi masyarakat.
Rapat yang berlangsung pada Jumat (10/7/2026) itu dipimpin Anggota Komisi I DPRD Kota Batam Muhammad Fadhli, SE., MM., didampingi Sekretaris Komisi I Anwar Anas, serta anggota Komisi I lainnya, Dr. Muhammad Mustofa, SH., MH., dan Jimy Siburian, SH.
Seluruh Instansi Terkait Duduk Satu Meja
Dalam upaya mempercepat penyelesaian sengketa lahan, Komisi I menghadirkan berbagai instansi yang memiliki kewenangan dalam persoalan pertanahan.
Hadir dalam RDPU tersebut perwakilan Direktorat Lahan BP Batam, Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam, Kantor Pertanahan (BPN) Batam, Polsek Batam Kota, Dinas Pertanahan, Satpol PP Kota Batam, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR), BPPD, pihak Kecamatan Batam Kota, Lurah Belian, Ketua RW 002, Ketua RT 004, hingga warga yang terdampak langsung.
Kehadiran seluruh pihak diharapkan mampu membuka ruang dialog yang konstruktif agar penyelesaian persoalan lahan dapat dilakukan secara menyeluruh.
DPRD Dorong Penyelesaian Lewat Musyawarah
Muhammad Fadhli menjelaskan bahwa RDPU digelar sebagai wadah untuk mempertemukan seluruh pihak yang berkepentingan sehingga persoalan penguasaan lahan dapat dibahas secara terbuka dan transparan.
Menurutnya, setiap pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan data, dokumen, dan dasar hukum yang dimiliki sehingga solusi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan dapat diterima semua pihak.
“Kita harapkan masing-masing pihak dapat menyepakati sebuah solusi agar persoalan terkait penguasaan lahan ini dapat diselesaikan. Tentu pihak-pihak terkait dapat mendukung dan mendorong penyelesaian masalah ini,” ujar Fadhli.
Warga Menanti Kepastian Hukum
Persoalan lahan di Kampung Belian Perpat menjadi perhatian karena menyangkut kepastian tempat tinggal dan hak masyarakat atas lahan yang mereka tempati.
Melalui forum RDPU tersebut, DPRD Kota Batam berharap proses penyelesaian dapat berjalan lebih cepat dengan mengedepankan musyawarah, transparansi, dan kepastian hukum.
DPRD Batam Tegaskan Komitmen Kawal Sengketa Lahan
Komisi I DPRD Kota Batam menegaskan akan terus memfasilitasi penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang dihadapi masyarakat.
DPRD juga berharap seluruh pemangku kepentingan tetap aktif terlibat dalam proses penyelesaian sehingga tercapai solusi yang adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Risman














