Batam-(NagoyaPos.Com)- Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Batam meminta penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang memeriksa tiga anggota DPRD Kota Batam sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan pelibatan anak pada pawai dukungan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Permintaan itu disampaikan Sekretaris PC PMII Kota Batam, Hidayatuddin, seusai memenuhi panggilan penyidik pada Kamis, 16 Juli 2026. Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan PMII terkait dugaan eksploitasi anak dalam pawai yang berlangsung pada( 21/06/2026)
“Kami meminta penyidik juga memanggil dan memeriksa tiga anggota DPRD Batam, yakni Anwar Anas, Anang Adhan, dan M. Rudi sebagai saksi. Mereka berada di lokasi dan diduga terlihat mendukung kegiatan pawai tersebut,” kata Hidayatuddin.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik meminta klarifikasi mengenai materi laporan, dasar hukum yang digunakan, serta dokumen pendukung yang sebelumnya telah diserahkan PMII.
Menurut Hidayatuddin, kehadiran ketiga legislator di lokasi kegiatan membuat keterangan mereka penting untuk melengkapi proses penyelidikan.
“Eksekutif adalah Dinas Pendidikan, sementara mereka legislatif. Fungsi mereka seharusnya menjalankan check and balance, bukan justru menjadi corong terhadap kegiatan yang menjadi polemik. Itu yang kami sampaikan kepada penyidik,” ujarnya.
PMII juga menyinggung salah seorang anggota DPRD yang sebelumnya menyampaikan kritik terhadap Program MBG, namun kemudian terlihat menghadiri pawai tersebut. Menurut organisasi mahasiswa itu, kondisi tersebut perlu diklarifikasi sebagai bagian dari proses penyelidikan.
PMII berharap Polresta Barelang menangani perkara itu secara profesional, objektif, dan tanpa membedakan kedudukan pihak-pihak yang dimintai keterangan.
“Kami berharap penyelidikan dilakukan secara tuntas sehingga seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan pelibatan anak dalam kegiatan tersebut dapat terungkap,” kata Hidayatuddin.
Sebelumnya, pada (30/06/2026)PMII melaporkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, ke Unit PPA Satreskrim Polresta Barelang. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelibatan siswa sekolah dasar, sekolah menengah pertama, serta guru dalam pawai dukungan Program Makan Bergizi Gratis. PMII juga menyerahkan legal opinion yang memuat argumentasi hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(**)
Reporeter : RY













