Batam-(NagoyaPos.Com) – Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian handphone yang terjadi di kawasan Ruko Mahkota Raya, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota.
Kedua pelaku berinisial R.P. (45) dan H.S. (49) ditangkap tidak lama setelah melakukan aksinya berkat respons cepat personel yang tengah berada di sekitar lokasi kejadian.
Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga yang berteriak meminta pertolongan setelah terjadi pencurian pada Jumat (31/7) sekitar pukul 20.30 WIB.
Korban berinisial S. (35), seorang juru parkir, saat itu meletakkan telepon genggam Infinix 8 Pro warna putih di atas pembatas jalan (water barrier) ketika sedang membantu kendaraan keluar dari area parkir di depan Restoran Fuyuan, Ruko Mahkota Raya.
Saat korban lengah, dua pelaku yang datang menggunakan sepeda motor diduga mengambil handphone tersebut lalu melarikan diri. Korban sempat berteriak “maling” dan berusaha mengejar, namun pelaku berhasil kabur.
Secara kebetulan, personel Opsnal Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Apriadi sedang melakukan pengembangan kasus lain di sekitar lokasi. Mendengar teriakan warga, petugas langsung melakukan pengejaran menggunakan kendaraan dinas hingga berhasil mengamankan kedua pelaku di Jalan Tanjakan Bengkong YKB, tepatnya di depan Masjid Istiqomah.
Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Bengkong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Infinix 8 Pro warna putih milik korban, satu bilah pisau, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga digunakan saat beraksi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,4 juta.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
AKP Tigor Dabariba menegaskan jajarannya akan terus meningkatkan patroli dan merespons cepat setiap laporan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap barang berharganya dan segera melaporkan apabila melihat ataupun menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” ujarnya. (*)
Reporter : RY














