Batam-(NagoyaPos.Com) – Polsek Sei Beduk bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat Polisi 110 terkait dugaan penyekapan di Kampung Madani Simpang Dam, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sungai Beduk, Sabtu (1/8) malam.
Laporan disampaikan oleh Yenti Mayasari melalui layanan Polisi 110 yang menginformasikan adanya dugaan penyekapan. Menindaklanjuti informasi tersebut, operator layanan segera berkoordinasi dengan piket Polsek Sei Beduk untuk mengerahkan personel ke lokasi.
Setibanya di tempat kejadian, personel Piket Batara Biru, Piket Reskrim, dan Opsnal Polsek Sei Beduk langsung melakukan pengecekan serta meminta keterangan dari pelapor dan pihak-pihak terkait.
Hasil klarifikasi di lapangan menunjukkan bahwa dugaan penyekapan tidak terbukti. Peristiwa tersebut terjadi akibat kesalahpahaman setelah seorang perempuan bernama Juwita Sari meninggalkan rumah atas kemauan sendiri dari wilayah Kecamatan Batu Aji. Komunikasi melalui telepon seluler yang sempat terputus saat proses penyerahan ijazah dan kartu identitas milik seseorang bernama Subandrio memicu kekhawatiran keluarga hingga akhirnya dilaporkan ke layanan Polisi 110.
Untuk memastikan proses penanganan berjalan sesuai prosedur, personel Polsek Sei Beduk kemudian mendampingi keluarga Juwita Sari membuat laporan ke Polsek Batu Aji karena lokasi awal kejadian berada di wilayah hukum tersebut.
Kapolsek Sei Beduk Iptu Alex Yasral mengatakan setiap laporan yang diterima melalui layanan Polisi 110 akan selalu ditindaklanjuti secara cepat dengan tetap mengedepankan proses verifikasi di lapangan.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan merespons setiap pengaduan secara cepat, profesional, dan humanis. Setiap informasi yang masuk akan segera kami cek agar masyarakat memperoleh kepastian atas laporan yang disampaikan,” ujarnya.
Atas respons cepat tersebut, pelapor menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polresta Barelang dan Polsek Sei Beduk yang dinilai sigap merespons pengaduan masyarakat.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Polisi 110 yang beroperasi selama 24 jam untuk melaporkan gangguan kamtibmas, tindak pidana, kecelakaan lalu lintas, maupun kondisi darurat lainnya. (*)
Reporter : RY














