<

Diduga Hina Wartawan, Hotman Paris Resmi Dilaporkan PWI Pusat ke Polda Metro Jaya

Diduga Hina Wartawan, Hotman Paris Resmi Dilaporkan PWI Pusat ke Polda Metro Jaya
Pengurus PWI Pusat sedang membuat laporan ke Polda Metro Jaya (dok pwi pusat)

Jakarta, Nagoyapos.com – Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI Pusat) resmi melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Langkah hukum tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen organisasi dalam menjaga kehormatan, martabat, dan independensi profesi jurnalistik.

Laporan disampaikan pada Senin (20/7/2026) malam oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, yang hadir bersama jajaran pengurus PWI Pusat sebagai bentuk solidaritas terhadap insan pers di Indonesia.

Turut mendampingi dalam pelaporan tersebut antara lain Ketua Bidang Anti Kekerasan dan Keselamatan Wartawan Edison Siahaan, Wakil Ketua Bidang Hukum Jimmy Endey, Wakil Sekretaris Jenderal Kadirah, Bendahara Umum Sumber Rajasa Ginting, serta Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo, Sekretaris Arman Suparman, dan sejumlah wartawan yang bertugas di lingkungan Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 20 Juli 2026 pukul 20.37 WIB.

Dalam laporan awal, PWI Pusat mendasarkan dugaan tindak pidana pada Pasal 242 KUHP Tahun 2023 terkait dugaan ujaran kebencian.

Berawal dari Pernyataan di Kejaksaan Agung

Pelaporan ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada Jumat, 17 Juli 2026, di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Saat itu, usai mendampingi kliennya, Hotman Paris diduga melontarkan sejumlah pernyataan kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan.

Beberapa ucapan yang dipersoalkan antara lain, “Kalau lu gak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan” dan “Kamu punya otak gak?”

Menurut PWI Pusat, pernyataan tersebut tidak hanya ditujukan kepada seorang wartawan, tetapi juga dinilai berpotensi merendahkan martabat profesi pers secara keseluruhan.

“Kehadiran kami mendampingi Saudara Anrico Pasaribu merupakan bentuk solidaritas sekaligus komitmen organisasi dalam melindungi kehormatan profesi wartawan. Kritik maupun perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar, namun penghinaan dan intimidasi verbal terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas tidak dapat dibenarkan,” tegas jajaran pengurus PWI Pusat usai membuat laporan di Polda Metro Jaya.

PWI: Kebebasan Pers Harus Dihormati

Sebelumnya, Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, juga menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut.

Menurutnya, setiap narasumber memiliki hak untuk menolak menjawab pertanyaan, mengoreksi informasi, ataupun mengakhiri wawancara. Namun, hak tersebut tidak boleh diwujudkan melalui ucapan atau tindakan yang merendahkan martabat wartawan.

PWI menegaskan bahwa wartawan bekerja berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga setiap bentuk penghinaan, intimidasi, maupun tindakan yang menghambat tugas jurnalistik harus mendapat perhatian serius.

Minta Polisi Proses Secara Profesional

Melalui laporan tersebut, PWI Pusat berharap Polda Metro Jaya dapat menangani perkara secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Organisasi wartawan tertua di Indonesia itu menilai proses hukum yang adil akan menjadi bentuk perlindungan terhadap kemerdekaan pers sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Hotman Paris Hutapea terkait laporan yang diajukan PWI Pusat. Apabila terdapat tanggapan atau klarifikasi, berita ini akan diperbarui sesuai perkembangan terbaru.

Risman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *