<
Batam  

Ditresnarkoba Polda Kepri Tangkap Pengedar di Batam, Sita 60,03 Gram Sabu dan 63 Butir Ekstasi

Petugas Ditresnarkoba Polda Kepri menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika di Batam. Dari seorang tersangka, polisi menyita 60,03 gram sabu dan 63 butir ekstasi yang diduga akan diedarkan di wilayah Kota Batam.

Batam-(NagoyaPos.Com) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri kembali mengungkap peredaran narkotika di Kota Batam. Seorang pria berinisial D (34) ditangkap dengan barang bukti 60,03 gram sabu dan 63 butir ekstasi dalam operasi yang dilakukan pada Senin (27/7/2026) dini hari.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di kawasan Batu Ampar.

Menindaklanjuti informasi itu, sekitar pukul 00.30 WIB tim Opsnal Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka.

“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 5,46 gram yang berada dalam penguasaan tersangka,” ujar Nona Pricillia, Sabtu (1/8).

Hasil pemeriksaan kemudian dikembangkan ke sebuah hotel di kawasan Batu Ampar. Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas kembali menemukan barang bukti berupa sabu seberat 54,57 gram dan 63 butir ekstasi yang diduga milik tersangka.

Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 60,03 gram sabu dan 63 butir narkotika Golongan I jenis ekstasi. Seluruh barang bukti telah disita untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan laboratorium forensik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Kabid Humas Polda Kepri mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Masyarakat juga diminta segera menghubungi layanan Kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika. (*)

 

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *