Batam-(NagoyaPos.Com) – Polda Kepulauan Riau kembali menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) guna mengantisipasi aksi balap liar, pelanggaran lalu lintas, serta kejahatan jalanan di wilayah Kota Batam, Sabtu (1/8) dini hari. Dalam kegiatan tersebut, petugas menindak 41 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Kegiatan diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin Direktur Lalu Lintas Polda Kepri Kombes Pol. Gathut Bowo Supriyono dan diikuti Kabid Keuangan Polda Kepri bersama personel yang tergabung dalam operasi KRYD.
Dalam arahannya, Gathut menegaskan bahwa pelaksanaan KRYD merupakan tindak lanjut arahan pimpinan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya pada malam akhir pekan yang rawan aksi balap liar dan kejahatan jalanan.
“Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama. Laksanakan tugas secara preventif, persuasif, dan humanis serta tidak melakukan pengejaran terhadap pelaku balap liar demi menghindari risiko kecelakaan,” ujarnya.
Usai apel, personel melaksanakan patroli skala besar di sejumlah titik yang kerap dijadikan lokasi balap liar dan rawan gangguan kamtibmas di Kota Batam. Selain memberikan imbauan kepada masyarakat, petugas juga melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Berdasarkan hasil evaluasi, aktivitas balap liar umumnya terjadi pada pukul 00.00 hingga 04.00 WIB. Karena itu, personel diminta tetap siaga pada rentang waktu tersebut untuk mencegah terjadinya pelanggaran maupun tindak kriminalitas.
Polda Kepri menilai pelaksanaan KRYD secara rutin mulai menunjukkan hasil positif dengan berkurangnya aktivitas balap liar di sejumlah lokasi. Penindakan terhadap 41 kendaraan berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis juga diharapkan memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengajak masyarakat mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dengan mematuhi peraturan lalu lintas serta tidak melakukan aksi balap liar.
Ia juga mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam maupun Super Apps Presisi Polri untuk melaporkan apabila menemukan gangguan kamtibmas atau membutuhkan bantuan kepolisian. (*)
Reporter : RY














