Batam-(NagoyaPos.Com) – Polsek Bengkong memberikan sosialisasi mengenai ketentuan izin keramaian kepada seluruh Ketua Komunitas Basis Gerejawi (KBG) Paroki Santo Damian, Minggu (2/8). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas adanya pesta syukuran yang berlangsung hingga dini hari dan dikeluhkan warga karena mengganggu ketertiban lingkungan.
Sosialisasi yang digelar di Aula Gereja Santo Damian Bengkong itu dipimpin Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba dan dihadiri Pastor Paroki Santo Damian Rm. Fransiskus Dedi Riberu SS.CC, jajaran Polsek Bengkong, serta seluruh Ketua KBG.
Dalam sambutannya, Pastor Fransiskus Dedi Riberu mengapresiasi kehadiran Polsek Bengkong yang dinilai sebagai bentuk kepedulian terhadap terciptanya lingkungan yang aman dan tertib. Ia berharap materi yang disampaikan dapat diteruskan kepada umat di masing-masing wilayah KBG agar tumbuh kesadaran bersama dalam menjaga ketertiban masyarakat.
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono melalui Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah preventif agar penyelenggaraan pesta, baik syukuran Komuni Suci maupun pesta pernikahan, tetap berjalan sesuai aturan dan tidak mengganggu masyarakat sekitar.
Menurutnya, penerbitan izin keramaian mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 sehingga seluruh penyelenggara kegiatan wajib mematuhi ketentuan yang berlaku.
Kapolsek mengungkapkan, sosialisasi ini juga dilatarbelakangi adanya pesta syukuran Komuni Suci yang telah mengantongi izin, namun dalam pelaksanaannya memutar musik dengan suara keras hingga menjelang subuh sehingga mengganggu kenyamanan warga.
Sebagai solusi, Polsek Bengkong bersama Paroki Santo Damian menggagas mekanisme baru, yakni setiap permohonan izin keramaian untuk pesta syukuran Komuni Suci maupun pesta pernikahan harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Ketua KBG setempat.
Melalui mekanisme tersebut, Ketua KBG diharapkan dapat berperan memberikan edukasi, melakukan pengawasan, serta mengingatkan warga agar kegiatan berlangsung sesuai batas waktu yang ditentukan dan tetap menjaga kenyamanan lingkungan.
Dalam sesi diskusi, sejumlah Ketua KBG meminta kepolisian menindak tegas pesta yang berlangsung melebihi batas waktu izin maupun apabila terjadi keributan dan tindak pidana.
Menanggapi hal itu, AKP Tigor Dabariba menegaskan Polsek Bengkong akan mengedepankan pendekatan humanis dengan melibatkan Ketua KBG dalam memberikan imbauan kepada masyarakat. Namun, apabila ditemukan pelanggaran hukum, kepolisian akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan berlangsung aman dan penuh suasana kekeluargaan. Seluruh Ketua KBG menyatakan dukungan terhadap upaya yang dilakukan Polsek Bengkong dan siap membantu mengedukasi umat agar setiap kegiatan keramaian berlangsung tertib, aman, serta tidak mengganggu masyarakat sekitar. (*)
Reporter : RY














