Batam, Nagoyapos.com – Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Kepulauan Riau (Kepri). Pemerintah Provinsi Kepri resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) 2026 mulai 10 Agustus hingga 30 September 2026.
Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk mendapatkan keringanan, bahkan memulai kembali kewajiban pajak dari nol setelah memanfaatkan sejumlah fasilitas pemutihan.
Program tersebut digelar dalam rangka menyambut HUT ke-81 Republik Indonesia dan HUT ke-24 Provinsi Kepulauan Riau.
Sekretaris Daerah Kepri, Misni, mengatakan program pemutihan merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat.
Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
“Pemutihan pajak juga bertujuan mendorong tingkat kepatuhan warga bayar pajak, serta menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PKB,” kata Misni di Tanjungpinang, seperti dilansir Antara, Minggu (9/8/2026).
Denda Pajak Kendaraan Dihapus 100 Persen
Dalam program pemutihan pajak kendaraan Kepri 2026, pemerintah memberikan sejumlah keringanan yang menarik bagi pemilik kendaraan.
Salah satunya adalah pembebasan sanksi administrasi PKB sebesar 100 persen.
Artinya, denda atau sanksi administrasi pajak kendaraan dihapus seluruhnya sesuai ketentuan program.
Selain itu, pemerintah memberikan pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 50 persen untuk tunggakan di luar tahun berjalan.
Kebijakan ini memberikan peluang bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak cukup lama untuk menyelesaikan kewajibannya dengan beban yang lebih ringan.
Balik Nama Kendaraan Bekas Juga Gratis
Tak hanya tunggakan pajak, Pemprov Kepri juga memberikan fasilitas bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bekas.
Dalam program tersebut, pemerintah memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bekas untuk mutasi kedua.
Dengan fasilitas ini, masyarakat yang ingin mengurus balik nama kendaraan bekas dapat memanfaatkan program pemutihan selama periode yang telah ditentukan.
Pemprov Kepri juga memberikan penghapusan denda SWDKLLJ dari Jasa Raharja, dengan ketentuan berlaku di luar tahun berjalan.
Bayar Pajak Online Dapat Diskon Tambahan
Ada keuntungan lain bagi masyarakat yang memilih membayar pajak kendaraan secara digital.
Pemprov Kepri memberikan diskon pokok PKB sebesar 5 persen bagi masyarakat yang melakukan pembayaran secara online melalui SIGNAL atau e-Samsat.
Sementara pembayaran secara langsung di loket Samsat mendapatkan diskon pokok PKB sebesar 3 persen.
Kebijakan ini diharapkan mendorong masyarakat memanfaatkan layanan pembayaran digital sekaligus mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan.
Mutasi Kendaraan dari Luar Kepri Dapat Diskon 50 Persen
Pemilik kendaraan dengan pelat nomor luar provinsi juga mendapatkan kesempatan khusus.
Misni mengatakan pemerintah memberikan diskon pokok PKB sebesar 50 persen untuk tahun 2026 bagi masyarakat yang memindahkan atau melakukan mutasi masuk kendaraan berpelat luar provinsi ke wilayah Kepri.
“Kita juga memberikan diskon pokok PKB 50 persen untuk 2026, khususnya bagi warga yang memindahkan atau mutasi masuk kendaraan berplat luar provinsi ke Kepri,” ungkap Misni.
Fasilitas tersebut diharapkan mendorong masyarakat segera melakukan proses administrasi kendaraan agar status kepemilikannya lebih jelas dan sesuai wilayah domisili.
Kepatuhan Pajak Kendaraan Kepri Masih Rendah
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri, Abdullah, mengatakan program pemutihan merupakan hasil kolaborasi Tim Pembina Samsat yang terdiri dari Bapenda Kepri, Jasa Raharja, dan Dirlantas Polda Kepri.
Menurut Abdullah, program tersebut menjadi salah satu upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Ia menyebut tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan di Kepri masih berada di kisaran 40 persen. Kondisi tersebut turut dipengaruhi penurunan daya beli masyarakat.
“Belajar dari tahun-tahun sebelumnya, animo masyarakat bayar pajak tinggi, ketika ada pemutihan pajak kendaraan bermotor,” kata Abdullah.
Jangan Tunggu Program Berakhir
Abdullah mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan yang berlangsung hingga 30 September 2026.
Menurutnya, kepatuhan membayar pajak sekaligus melakukan balik nama akan membuat status kendaraan menjadi lebih legal dan aman.
Pajak yang dibayarkan masyarakat nantinya kembali menjadi pendapatan daerah yang dapat digunakan untuk mendukung pembangunan, termasuk infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dengan berbagai keringanan yang diberikan, pemutihan pajak kendaraan Kepri 2026 menjadi momentum bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan dan memperbaiki administrasi kendaraan.
Jangan sampai kesempatan ini terlewat. Pemilik kendaraan di Kepri hanya memiliki waktu hingga 30 September 2026 untuk memanfaatkan program pemutihan sesuai ketentuan yang berlaku. (R)














