<

583 Polisi Kehutanan Dididik di Pusdik Binmas Polri, Jadi Tahap Awal Menuju 6.500 Personel

Wakil Menteri Kehutanan RI Rohmat Marzuki, S.Hut., membuka Pendidikan dan Latihan Polisi Khusus Kehutanan Tahun Anggaran 2026 di Lapangan R. Oetomo, Pusdik Binmas Lemdiklat Polri, Semarang, Rabu (19/8/2026).

Batam-(NagoyaPos.Com) – Upaya memperkuat perlindungan dan pengamanan hutan di Indonesia memasuki tahap baru. Sebanyak 583 peserta Pendidikan dan Latihan Polisi Khusus Kehutanan (Polsus Kehutanan) Tahun Anggaran 2026 mulai menjalani pendidikan di Pusat Pendidikan (Pusdik) Binmas Lemdiklat Polri.

Pendidikan tersebut dibuka Wakil Menteri Kehutanan RI Rohmat Marzuki, S.Hut., di Lapangan R. Oetomo, Pusdik Binmas Lemdiklat Polri, Semarang, Rabu (19/8/2026).

Para peserta yang berasal dari berbagai daerah itu akan mengikuti pendidikan selama dua bulan. Mereka menjadi bagian dari tahap awal program penguatan kapasitas menuju 6.500 Polisi Kehutanan yang akan dididik secara bertahap.

Wamenhut Rohmat Marzuki mengapresiasi dukungan Polri dalam pelaksanaan pendidikan tersebut. Menurutnya, peningkatan kompetensi Polisi Kehutanan penting untuk memastikan tugas perlindungan kawasan hutan dapat dilakukan secara profesional.

“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Kapolri, Kalemdiklat Polri beserta jajaran, serta Korbinmas Baharkam Polri yang telah memfasilitasi Pendidikan dan Latihan Polisi Khusus Kehutanan Tahun Anggaran 2026. Ini merupakan bagian penting dalam meningkatkan kompetensi Polisi Kehutanan,” ujar Rohmat.

Ia menegaskan, setelah menyelesaikan pendidikan, para peserta harus mampu menerapkan keterampilan yang diperoleh dalam menjalankan tugas di lapangan.

“Setelah pendidikan, Polisi Kehutanan harus mampu menjaga kawasan hutan dan ekosistemnya dengan bekal keterampilan yang telah dipelajari, serta mampu membangun kolaborasi dengan TNI-Polri dan aparat penegak hukum lainnya,” katanya.

Berbasis Kemampuan Lapangan

Pendidikan Polsus Kehutanan Keterampilan Pelaksana Teknis Tahun Anggaran 2026 menerapkan pendekatan Outcome Based Education (OBE). Dengan pendekatan ini, peserta tidak hanya dituntut memahami teori, tetapi juga mampu menerapkannya dalam pelaksanaan tugas.

Kurikulum pendidikan mencakup empat kompetensi utama, yakni sikap dan tata nilai, pengetahuan tugas kepolisian, keterampilan dasar, serta keterampilan khusus.

Pada aspek sikap dan tata nilai, peserta dibekali materi integritas, karakter kebangsaan, hak asasi manusia (HAM), kode etik, disiplin, dan tanggung jawab.

Sementara itu, pengetahuan tugas kepolisian meliputi deteksi dini, patroli, penjagaan, pengawalan, pengamanan tempat kejadian perkara (TKP) dan tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TPTKP), pengamanan barang bukti, operasi penertiban, regulasi, komunikasi, serta kemitraan dengan masyarakat.

Peserta juga mendapatkan keterampilan dasar seperti navigasi dan pemetaan, pemeriksaan tumbuhan dan satwa, pengenalan dan penanganan satwa, pengendalian kebakaran hutan, komunikasi efektif, serta penyusunan laporan.

Adapun keterampilan khusus yang diberikan meliputi Peraturan Baris Berbaris (PBB), pengenalan senjata api, bela diri Polri, Search and Rescue (SAR), Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD), halang rintang, hingga mountaineering.

Lulusan pendidikan diharapkan menjadi Polisi Kehutanan yang terampil dalam perlindungan dan pengamanan hutan, memiliki integritas dan karakter kebangsaan, serta menjalankan tugas sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.

Tidak Mengubah Kewenangan

Kalemdiklat Polri Komjen Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S., M.Si., mengatakan pendidikan di lingkungan Polri diarahkan untuk memperkuat kemampuan yang dibutuhkan Polisi Kehutanan dalam menghadapi berbagai kondisi di lapangan.

“Polisi Kehutanan tidak cukup hanya memahami aspek kehutanan. Mereka juga harus memiliki kemampuan menghadapi kondisi lapangan, memahami prosedur, menjaga barang bukti, menangani TKP, memiliki kemampuan SAR, serta mampu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya,” ujar Panca.

Ia menegaskan, pendidikan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengubah kewenangan Polisi Kehutanan.

“Pendidikan ini bukan untuk mengubah kewenangan Polisi Kehutanan, tetapi memperkuat kapasitasnya agar tugas perlindungan dan pengamanan hutan dapat dilaksanakan secara profesional, terukur, dan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Tahap Awal Menuju 6.500 Polisi Kehutanan

Rohmat mengatakan, program pendidikan tersebut merupakan bagian dari upaya Kementerian Kehutanan memenuhi arahan Presiden RI untuk meningkatkan jumlah Polisi Kehutanan yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan di lapangan.

“Ke depan, sesuai arahan Presiden, Kementerian Kehutanan akan mendidik 6.500 Polisi Kehutanan secara bertahap. Untuk itu, kami berharap kerja sama dengan Polri dapat terus diperkuat,” ujarnya.

Sebanyak 583 peserta pada tahap awal ini menjadi bagian dari proses menuju penguatan 6.500 Polisi Kehutanan. Kerja sama Kementerian Kehutanan dan Polri juga akan dikembangkan, tidak hanya dalam pendidikan dasar, tetapi mencakup pendidikan tingkat manajerial dan pengembangan kompetensi lainnya.

Penguatan kapasitas Polisi Kehutanan diharapkan dapat memberikan dampak langsung terhadap perlindungan kawasan hutan, ekosistem, dan keanekaragaman hayati.

Panca menekankan, menjaga hutan bukan tugas satu institusi. Dibutuhkan kolaborasi antara Kementerian Kehutanan, Polri, TNI, pemerintah daerah, masyarakat, serta aparat penegak hukum lainnya sesuai kewenangan masing-masing.

“Menjaga hutan tidak bisa dilakukan oleh satu institusi. Dibutuhkan kolaborasi Kementerian Kehutanan, Polri, TNI, pemerintah daerah, masyarakat, dan seluruh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya,” katanya.

Dengan dimulainya pendidikan 583 peserta tersebut, penguatan Polisi Kehutanan diharapkan menjadi langkah awal menuju terwujudnya personel yang semakin profesional dan siap menghadapi tantangan perlindungan hutan Indonesia. (*)

 

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *