Batam-(NagoyaPos.Com) – Unit Reskrim Polsek Bengkong, Polresta Barelang, mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkir Gogo Supermarket, Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong, Batam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ARR (27). Pelaku ditangkap di kawasan depan Windsor, Kota Batam, setelah polisi melakukan penyelidikan menyusul laporan korban.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (21/8) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, korban berinisial MTL (22) kehilangan sepeda motor Yamaha Vixion tahun 2012 warna merah marun yang sebelumnya diparkir di area Gogo Supermarket.
Sebelum berangkat berdinas sekitar pukul 07.00 WIB, korban memarkirkan sepeda motornya dalam kondisi stang terkunci. Namun, ketika kembali sekitar pukul 16.00 WIB, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta. Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polsek Bengkong pada Sabtu (22/8) sekitar pukul 18.30 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bengkong melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara, serta mengumpulkan informasi terkait keberadaan kendaraan dan pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi memimpin penyelidikan bersama personel Unit Reskrim Polsek Bengkong yang berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di kawasan depan Windsor. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan ARR tanpa perlawanan.
“Tersangka selanjutnya dibawa ke Polsek Bengkong untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” demikian keterangan Polresta Barelang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion tahun 2012 warna merah marun dengan nomor polisi BP 5837 IE yang merupakan kendaraan milik korban.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian kendaraan bermotor, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan. Warga disarankan menggunakan kunci ganda dan memilih lokasi parkir yang aman.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan tindak pidana maupun gangguan kamtibmas melalui Layanan Kepolisian 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam. (*)
Reporter : RY














